FSPI Desak Pengadilan Ungkap Aliran Dana Buzzer Marcella Santoso

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Koordinator Presidium Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI) Zuhelmi Tanjung mendesak pengadilan untuk mengungkap dugaan ada aliran dana terkait operasi buzzer yang dikaitkan dengan Marcella Santoso. 

Marcella sendiri saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian suap kepada hakim, serta terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memperoleh vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO).

BACA JUGA: Detik-Detik Pagi Berdarah di Bantul, TYS Tewas Mengenaskan

Dia dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.

"Pengungkapan aliran dana menjadi kunci penting untuk membongkar aktor-aktor di balik penyebaran isu provokatif yang dinilai sistematis dan berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan serta institusi penegak hukum", kata Zuhelmi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/2).

BACA JUGA: Teddy Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dan Raja Yordania, Ada soal Board of Peace

Zuhelmi menilai tuntutan 17 tahun penjara terhadap Marcella Santoso belum mencerminkan rasa keadilan, apabila peran terdakwa terbukti tidak hanya sebagai pelaku individual, tetapi sebagai pengendali jaringan buzzer dan simpul pendanaan.

Dia menegaskan, perkara ini harus dilihat sebagai kejahatan terorganisir di ruang digital, bukan sekadar pelanggaran biasa.

BACA JUGA: Celios Kritik Keras Prabowo Setujui Perjanjian Dagang AS-RI Tanpa DPR, 21 Poin Disorot

Zuhelmi menjelaskan yang paling penting ialah pengadilan membuka ke mana saja aliran dana buzzer itu mengalir, siapa yang membiayai, siapa yang mengelola, dan siapa yang diuntungkan. 

"Tanpa itu, publik tidak akan pernah tahu siapa aktor intelektual di balik operasi provokatif ini,” ungkapnya. 

Secara hukum, FSPI menilai majelis hakim memiliki dasar kuat untuk menelusuri aliran dana melalui prinsip follow the money, sebagaimana lazim digunakan dalam pembongkaran kejahatan terstruktur.

"Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memungkinkan pertanggungjawaban pidana tidak hanya kepada pelaku langsung, tetapi juga pihak yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi tindak pidana, termasuk melalui pendanaan", jelasnya. 

Selain itu, dia menilai ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) relevan diterapkan apabila aktivitas buzzer tersebut terbukti mengandung unsur hasutan, provokasi, atau penyebaran narasi kebencian yang dilakukan secara sengaja dan berulang.

“Jika penyebaran konten itu dibiayai dan diarahkan, maka unsur kesengajaan dan sistematisnya menjadi semakin jelas,” ujarnya.

Dia juga menekankan pentingnya pendalaman aspek tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurutnya, apabila dana untuk operasi buzzer disamarkan, dialihkan melalui pihak lain, atau digunakan untuk menyembunyikan asal-usul dan tujuan dana, maka ancaman pidananya seharusnya diperberat, termasuk melalui perampasan aset. 

"Tuntutan 17 tahun penjara belum sebanding dengan potensi kerusakan sosial dan politik yang ditimbulkan dari manipulasi opini publik secara masif", tegasnya. 

Zuhelmi menjelaskan berdasarkan pemetaan jaringan dan jejak digital serta fakta-fakta persidangan, yang menunjukkan dugaan adanya struktur operasi buzzer, koordinator isu, serta keterkaitan antara produksi konten provokatif dan kepentingan tertentu. 

"Fakta-fakta tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi majelis hakim untuk menggali kebenaran materiil secara lebih mendalam", jelasnya. 

Dia menegaskan, pengungkapan aliran dana buzzer bukan semata-mata untuk menghukum individu, melainkan untuk menjaga kesehatan demokrasi dan ruang publik. 

“Kebebasan berekspresi dijamin konstitusi, tetapi ketika ekspresi itu dibiayai, diorkestrasi, dan digunakan untuk memecah belah serta menyerang legitimasi negara, maka hukum wajib hadir secara tegas,” katanya.

Dia berharap pengadilan berani menjadikan perkara ini sebagai preseden penting penegakan hukum di era digital dengan membuka aliran dana secara transparan dan menjatuhkan hukuman yang setimpal. 

“Jika aliran dananya dibuka, publik akan tahu bahwa hukum tidak hanya menyentuh pelaku di permukaan, tetapi juga aktor-aktor besar di balik layar,” pungkas Zuhelmi.(mcr8/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pertempuran Sengit Lawan Bos Kartel “El Mencho” yang Paling Diburu, 25 Tentara Meksiko Kehilangan Nyawa
• 4 jam laluerabaru.net
thumb
Kemensos dan BGN Matangkan MBG untuk Lansia dan Disabilitas
• 22 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Celios Hitung Potensi Kerugian Capai Rp1,75 Triliun per Pekan dari Makanan MBG yang Terbuang
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Dukung Kejagung Bebaskan Guru Honorer Probolinggo, Sahroni: Sejalan Dengan Hati Nurani
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
Gugat Pemkab Pandeglang-Pemprov Banten, Ojek Minta Ganti Rugi Rp 100 Miliar
• 22 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.