BNNP Sumbar Musnahkan 11,9 Kg Sabu Hasil Tangkapan Bukittinggi dan Padang

tvrinews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Tio Furqan Pratama

TVRINews, Padang

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11.953,68 gram (11,9 kg), Rabu, 25 Februari 2026.

Belasan kilogram sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus besar di wilayah Bukittinggi dan Padang, serta satu kasus temuan tanpa pemilik.

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Dr. Riki Yanuarfi, menyatakan bahwa pemusnahan ini adalah langkah nyata dalam memutus rantai peredaran gelap narkoba di wilayah Sumatera Barat.

"Ini bukan sekadar seremoni. Narkotika yang dimusnahkan hari ini berpotensi merusak ribuan generasi muda. Berkat kerja keras dan sinergi antarlembaga, mata rantai peredarannya berhasil kita putus," ujar Riki kutip Kamis, 26 Februari 2026

Kasus terbesar terungkap di Kota Bukittinggi dengan tersangka berinisial DN. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sabu dengan berat bersih mencapai 9.019,84 gram. Setelah disisihkan untuk keperluan laboratorium dan persidangan, total sabu yang dimusnahkan dari kasus ini adalah 8.921,84 gram.

Hasil pengembangan penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan. Peredaran ini diduga dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial DM yang saat ini mendekam di Lapas Kelas I Porong, Jawa Timur.

Sementara itu, kasus kedua diungkap di Kecamatan Kuranji, Kota Padang, pada 11 Februari 2026. Petugas menangkap tersangka berinisial AHC dengan barang bukti sabu seberat 2.810,43 gram yang disimpan di dalam rumah dan sebuah mobil.

"Tersangka AHC mengaku sabu tersebut dipasok dari Pekanbaru dan rencananya akan diedarkan ke berbagai wilayah di Sumatera Barat," tambah Riki.

Dari kasus ini, sebanyak 2.779,75 gram sabu dimusnahkan setelah penyisihan sampel.

Selain dua kasus utama tersebut, BNNP juga memusnahkan 286,73 gram sabu hasil temuan tak bertuan pada Desember 2025 yang hingga kini pelakunya masih dalam proses pengejaran (DPO).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal Rp2 miliar.

Brigjen Pol Riki Yanuarfi menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh BNN. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dana Abadi LPDP Tembus Rp 180,8 Triliun, Ini Rincian Penggunaannya
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Pemerintah Kejar Target Pembangunan Hunian Tetap bagi Korban Bencana Sumatera
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Kemensos Perkuat Manajemen ASN Guru Sekolah Rakyat
• 43 menit laludisway.id
thumb
AMSI: Kesepakatan Dagang AS-RI Ancam Industri Media Nasional
• 18 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kemenham bakal bentuk tim bersama dengan Polri guna internalisasi HAM
• 3 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.