Kontroversi yang belakangan viral di media sosial mengenai seorang penerima beasiswa LPDP—yang memilih menetap di luar negeri—kembali memantik perdebatan lama tentang nasionalisme dan kewajiban pulang.
Diskursus itu dengan cepat meluas: dari soal pilihan hidup personal, tanggung jawab moral karena memanfaatkan dana publik, hingga penilaian tentang komitmen kebangsaan. Ruang digital pun dipenuhi desakan agar LPDP memperketat pengawasan terhadap awardee dalam menunaikan kewajiban kontribusinya bagi Indonesia.
Mengingat Kembali Manajemen Talenta Era HabibieSejarah pernah mencatat model penempatan talenta yang lebih terarah pada era B.J. Habibie melalui BPPT. Negara secara sadar memetakan kebutuhan sektor strategis—dirgantara, pertahanan, teknologi tinggi—mengirim putra-putri terbaik belajar ke luar negeri, lalu menempatkan mereka kembali dalam proyek-proyek nasional yang konkret, seperti pengembangan industri dirgantara dan manufaktur strategis. Talenta tidak dibiarkan mengalir begitu saja ke pasar, tetapi dirajut ke dalam agenda pembangunan.
Model ini efektif ketika negara memiliki visi industri yang jelas, institusi yang kuat, serta proyek strategis yang benar-benar berjalan. Penempatan merupakan bagian dari ekosistem yang menjanjikan ruang berkarya dan jenjang karier.
Namun, dalam konteks Indonesia hari ini, ketika sebagian industri strategis masih berproses membangun daya saing serta kapasitas, pendekatan yang terlalu terpusat dan kaku tidak mudah direplikasi begitu saja.
Di Tengah Arus Globalisasi TalentaKita hidup dalam lanskap yang berbeda dibanding tiga dekade silam. Dunia kerja kian transnasional, jejaring riset melintasi batas negara, dan kolaborasi lintas kawasan menjadi keniscayaan. Mobilitas bukan lagi pengecualian, melainkan bagian dari ekosistem talenta global.
Dalam konteks semacam ini, diaspora tidak selalu identik dengan kehilangan; ia juga dapat menjadi jembatan pengetahuan, modal, dan jejaring internasional bagi tanah air.
Karena itu, fleksibilitas dalam desain LPDP bukanlah kelemahan, melainkan respons terhadap perubahan zaman. LPDP—yang dikelola oleh Kementerian Keuangan melalui skema Dana Abadi Pendidikan—sejak awal dirancang sebagai instrumen pembangunan sumber daya manusia.
Ia bukan sekadar program bantuan sosial, melainkan juga investasi jangka panjang negara. Maka, alih-alih terjebak pada dikotomi "pulang atau tidak pulang", pertanyaan yang lebih mendasarnya: Bagaimana memastikan investasi publik ini bertransformasi menjadi dampak nyata bagi Indonesia, di mana pun talenta itu berkarya?
Merumuskan Jalan Tengah Reformasi LPDPPertama, negara perlu membangun sistem pemetaan talenta nasional sekaligus merumuskan jalur kontribusi yang lebih tegas dan terarah. LPDP dapat mengembangkan dua pendekatan.
Jalur pertama—sebut saja Jalur Strategis—ditujukan bagi bidang-bidang prioritas nasional, seperti hilirisasi mineral kritis (nikel dan baterai kendaraan listrik), semikonduktor dan elektronik maju, transformasi digital dan kecerdasan buatan, energi terbarukan, industri pertahanan dan keamanan siber, ketahanan pangan, kesehatan dan farmasi, serta sektor maritim dan logistik.
Pada jalur ini, sejak awal negara merancang keterhubungan antara studi, kebutuhan industri, dan proyek strategis. Data alumni LPDP tidak boleh berhenti sebagai arsip administratif; ia harus menjadi peta hidup yang menunjukkan siapa menguasai bidang apa, di mana mereka berada, dan bagaimana keahlian itu dapat disambungkan secara presisi dengan agenda pembangunan.
Kedua, Jalur Terbuka, di mana jalur ini tetap memberi ruang bagi pengembangan talenta yang lebih fleksibel dan lintas sektor. Pada pendekatan ini, mekanisme insentif menjadi kunci.
Alih-alih hanya mengandalkan kewajiban moral, negara dapat menghadirkan insentif konkret: jalur percepatan bagi aparatur sipil negara, kemitraan dengan BUMN dan industri strategis, hingga dukungan inkubasi bagi wirausaha berbasis teknologi. Dengan demikian, kontribusi hadir sebagai pilihan rasional yang menarik, bukan sekadar kewajiban kontraktual.
Ketiga, jembatan antara LPDP dan sektor swasta perlu diperkuat. Dunia usaha dalam negeri harus dilibatkan sejak awal sebagai bagian dari ekosistem penyerapan talenta, baik melalui skema penempatan terarah di Jalur Strategis maupun kolaborasi pasar terbuka di Jalur Terbuka. Tanpa kesiapan industri dan dunia kerja, kewajiban pulang berisiko menyusut menjadi formalitas administratif.
Keempat, bahkan dalam kerangka dua jalur ini, kontribusi tidak selalu identik dengan kepulangan fisik permanen. Di era kerja digital dan kolaborasi lintas batas, diaspora dapat memberi dampak melalui riset bersama, investasi, mentoring, pengembangan jejaring internasional, maupun transfer teknologi. Yang esensial bukanlah koordinat geografis, melainkan nilai tambah nyata bagi Indonesia.
Membangun Ekosistem, bukan Sekadar AturanReformasi semacam ini pada akhirnya menuntut lebih dari sekadar perubahan regulasi. Ia memerlukan koordinasi lintas kementerian, konsistensi kebijakan, dan terutama keberanian politik untuk menautkan agenda pendidikan dengan strategi pembangunan nasional. Pendekatan ini memang tidak sesederhana pengetatan kontrol atau liberalisasi total tanpa arah, tetapi justru di situlah letak realisme kebijakannya.
LPDP adalah instrumen pengembangan talenta yang lahir dari kesadaran bahwa sumber daya manusia merupakan fondasi daya saing bangsa. Agar tetap relevan, ia tidak cukup ditopang oleh kontrak dan sanksi, tetapi oleh ekosistem yang mampu menyerap, menghubungkan, dan memaksimalkan potensi alumninya.
Tantangan kita tidak sekadar mencegah brain drain, tetapi juga mengelola mobilitas talenta menjadi brain circulation yang memberi nilai tambah bagi Indonesia.
Pada akhirnya, keberhasilan LPDP tidak patut diukur semata-mata dari seberapa cepat alumni kembali secara fisik, tetapi juga dari seberapa besar dampak yang mereka hasilkan bagi kepentingan nasional. Di sanalah ukuran sesungguhnya dari investasi publik ini: bukan pada perpindahan tempat, melainkan pada kontribusi yang bermakna.





