Lemahnya Pengolahan TKP Tewasnya Arianto Tawakal di Tual

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

SEORANG anak laki-laki, 14 tahun, bernama Arianto Tawakal dipukul hingga tewas pada Kamis, 19 Februari 2026, di Kota Tual, Maluku.

Berdasarkan kesaksian, Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob Tual menggunakan perangkat organiknya (helm taktikal) untuk memukul korban yang sedang melintas dengan sepeda motor hingga terjatuh dan kemudian tewas.

Beredar video memperlihatkan kondisi korban yang sudah tidak bergerak, terkapar dan berlumuran darah di tengah jalan, sebelum kemudian diangkut ke mobil dinas Brimob tanpa pengawalan dari tenaga medis.

Saat itu, tidak ada garis polisi (police line) yang terpasang di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), di sekitar barang bukti sepeda motor korban dan di sekitar lokasi ditemukannya pelaku pemukulan.

Terlihat masyarakat dengan bebas menyentuh, bahkan memindahkan posisi sepeda motor korban.

Berdasarkan liputan Kompas, sejak awal ayah korban telah diperdaya. Ayah korban diberitahu bahwa anaknya, Arianto Tawakal, meninggal dunia akibat tertabrak mobil polisi.

Kakak korban yang menyaksikan peristiwa pemukulan kemudian menjelaskan kepada ayahnya bahwa pelaku pemukulan adalah anggota Brimob. Ia masih ingat wajah pelaku.

Baca juga: Mindset Tempur Brimob di Balik Tewasnya Arianto Tawakal di Tual

Kemudian sang ayah bersama kakak korban mendatangi Markas Brimob dan bertemu dengan pelaku. Saat itu pelaku menyangkal perbuatannya.

Kemudian sang ayah bersama kakak korban kembali ke lokasi pemukulan dan menemukan bagian helm taktikal yang telah digunakan untuk memukul korban. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipecat.

Selain menyisakan duka yang sangat mendalam bagi segenap bangsa Indonesia, peristiwa tewasnya Arianto Tawakal juga membuktikan betapa lemahnya kinerja Penyelidik dan Penyidik Polri di Polres Tual.

Padahal Penyidik Polri baru saja disahkan sebagai Penyidik Utama berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 2025 yang baru saja diberlakukan sejak 2 Januari 2026.

Kondisi tragis tewasnya Arianto Tawakal tidak membuat Penyelidik dan Penyidik Polri sigap untuk melakukan Pengolahan TKP.

Padahal, pengolahan TKP dan pengumpulan barang bukti sangat memengaruhi keseluruhan proses pembuktian.

Integritas tahap awal penyelidikan dan penyidikan merupakan prasyarat bagi terwujudnya keadilan prosedural.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Proses pembuktian dalam peradilan pidana tidak dimulai di ruang sidang, tetapi sejak pertama kali Penyelidik dan Penyidik melakukan tindakan pertama di TKP atau Pengolahan TKP.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menkes: Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik, Tak Pengaruhi Masyarakat Miskin
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Mobil Lawan Arah di Gunung Sahari Tabrak Pengendara, Satu Orang Terluka
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Begini Penampakan Mobil Calya Hitam yang Ugal-ugalan dan Tabrak Pengendara di Jakpus
• 1 jam laluliputan6.com
thumb
MasyaAllah! Detik-Detik Pemain Muslim Berbuka Puasa di Tengah Pertandingan Liga Belanda Viral, Warganet Dunia Bereaksi
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Oscar Piastri Akhirnya Menjelaskan Alasan Legenda Formula 1 Ini Tak Lagi Mendampinginya di F1 2026
• 23 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.