Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan hanya akan berpengaruh pada masyarakat kelas menengah ke atas.
Dia mengatakan masyarakat miskin yang terkategorikan miskin desil 1 sampai 5 tidak akan terkena pengaruh dari kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.
“Kalau tarif dinaikkan, untuk orang-orang miskin desil 1 sampai 5 itu kan enggak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu kan dibayari oleh pemerintah, yang nanti akan ada pengaruh, ada orang-orang yang menengah ke atas sebenarnya,” katanya di Kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Budi menjelaskan konsep asuransi sosial seperti BPJS menerapkan prinsip gotong royong, artinya peserta yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi turut menyubsidi peserta yang kurang mampu.
Dia menganalogikan penjelasannya dengan mekanisme perpajakan, masyarakat berpenghasilan lebih besar membayar pajak lebih tinggi. Namun, tetap memperoleh akses layanan publik yang sama dengan orang miskin.
“Ada prinsip subsidi silang seperti itu. Itu yang teman-teman wartawan mesti sampaikan bahwa kenaikan premi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin karena masyarakat miskin dibayarkan oleh pemerintah,” tegas Budi.
Baca Juga
- Jam Layanan BPJS Kesehatan saat Ramadan 2026 Ada Penyesuaian, Simak Selengkapnya
- Update Iuran BPJS Kesehatan Februari 2026 saat Ada Dirut Baru dan Penonaktifan 11 Juta PBI
- Babak Baru BPJS Kesehatan
Oleh karena itu, dia kembali menekankan bahwa rencana kenaikan premi hanya akan berdampak pada kelompok masyarakat menengah ke atas.
“Kenaikan premi ini hanya berpengaruh terhadap masyarakat yang menengah ke atas yang memang bayar Rp42.000 sebulan. Menengah ke atas kaya wartawan Rp42.000 sebulan seharusnya bisa deh, yang laki-laki beli rokok kan lebih dari Rp42.000 sebulan,” sebutnya.
Sebagai informasi, pemerintah sedang mengkaji delapan skenario kebijakan terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), untuk memastikan keberlangsungan dana program tersebut. Opsi yang bergulir mulai dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2026 hingga perubahan batas atas gaji pekerja dalam perhitungan iuran.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mahesa Pranadipa Maykel mengungkap bahwa saat ini rasio klaim BPJS Kesehatan sudah berada di atas 100%. Artinya, klaim yang dibayarkan sudah lebih besar dari total iuran yang diperoleh, sehingga bisa mengancam keberlangsungan program JKN.





