Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berinisial JMH (31) yang melakukan penganiayaan terhadap tiga pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Minggu (22/2), terancam dua tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.
Advertisement
"Atau denda paling banyak sebesar Rp50 juta, dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp10 juta," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Budi juga menjelaskan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dipastikan merupakan warga sipil, bukan anggota kepolisian.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan bukan anggota Polri. Kami tegaskan tidak ada keterlibatan personel kepolisian dalam peristiwa ini," katanya.
Ia juga memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa satu pasang pelat nomor kendaraan, satu unit mobil Toyota Vellfire, rekaman video penganiayaan, serta pakaian korban.
“Tindakan kekerasan terhadap masyarakat tidak dapat dibenarkan. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu. Proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Budi.
Dia mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Percayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian. Jika menemukan kejadian serupa, segera laporkan melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.




