Bareskrim Ungkap TPPO Jual Beli Bayi Seharga Rp 8 Juta sampai Rp 80 Juta

republika.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana perdangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi. Sebanyak 12 orang dijadikan tersangka dalam pengusutan kasus tersebut.

Wakabareskrim Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Nunung Syaifuddin mengatakan, tujuh bayi korban berhasil diselamatkan. Nunung mengatakan, penyidikan TPPO jual beli bayi ini terungkap dari pengembangan kasus penculikan bayi yang terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun lalu.

Baca Juga
  • Luna Maya Sebut Karakter Suzzanna Bukan Sekadar Karakter Horor
  • Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Kanwil Kemenkum Gorontalo Gelar Sosialisasi AHU
  • AMSI: Kesepakatan Dagang AS-RI Ancam Industri Media Nasional

Bareskrim Polri melibatkan banyak direktorat dalam pengusutan kasus tersebut. Mulai dari Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Direktorat Tindak Pidana Umum, juga sektor lain.

“Dalam pengungkapan TPPO ini, dengan modus memperjualbelikan bayi dengan cara memberikan keterangan dan dokuman kelahiran atau identitas yang palsukan. Dari pengungkapan, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka dan berhasil menyelamat tujuh bayi korban,” kata Nunung di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Menurut Nunung, tujuh bayi yang berhasil diselamatkan, bukan jumlah yang sedikit. Karena kata dia, setiap nyawa warga negara yang harus dijamin keselamatannya.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Nurul Azizah menerangkan, dari 12 orang dijadikan tersangka itu semuanya dari pengusutan yang dilakukan di Sumatera, Kalimantan, Bali, hingga Papua. Dari TPPO jual beli bayi tersebut, kepolisian menghitung putaran uang transaksi yang mencapai ratusan juta Rupiah (Rp). Modus yang dilakukan, kata Nurul, dengan penawaran adopsi ilegal melalui platform media sosial (medsos).

“Modus yang digunakan adalah menawarkan adopsi ilegal melalui platform digital seperti TikTok dan Facebook, lalu memperjualbelikan bayi dengan cara memberikan keterangan dan dokumen kelahiran/identitas yang dipalsukan,” kata Nurul.

Infografis Perdagangan Orang - (Infografis Republika)

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPRD Soroti Pelanggaran Tata Ruang Lapangan Padel di Jakarta
• 11 jam lalupantau.com
thumb
Bank Mega Gelar Edukasi Coretax Pajak ke Nasabah
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
11.586 Siswa di Sumba Timur Terima Manfaat MBG, Serap 200 Tenaga Kerja Lokal
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
Prabowo Tiba di Yordania, Akan Bertemu Raja Abdullah II
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Toprak Razgatlioglu Akui Kesulitan Adaptasi Jelang Debut di MotoGP Thailand 2026, Keluhkan Alami Masalah Ini
• 14 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.