JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menegaskan bahwa proses hukum pidana dalam penanganan kasus yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono tetap berjalan, meskipun ia telah menjalani sidang adat di Toraja, Sulawesi Selatan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, hingga saat ini penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli.
“Kasus progresnya Pandji, sudah diperiksa 14 saksi dan 9 ahli. Kemarin terakhir ada pemeriksaan admin, admin daripada adminnya Pandji, untuk melengkapi dalam rangka penyelidikan dan penyidikan ini,” kata Himawan ditemui di Mabes Polri, Rabu (25/2/2026).
Terkait pelaksanaan sidang adat yang telah dilakukan Pandji di Toraja, Himawan menyebut hal tersebut merupakan bagian dari living law atau hukum yang hidup di masyarakat.
Baca juga: Bareskrim Periksa Admin YouTube Pandji Pragiwaksono Terkait Konten Dugaan Hina Suku Toraja
Namun, hal itu tidak serta-merta menghentikan proses hukum nasional yang sedang berjalan.
“Semua yang dilakukan itu kan merupakan langkah-langkah konkret sesuai dengan living law, kemudian dengan ada hukum nasional," ujarnya.
"Dan ini yang kita lakukan penyidikan berbarengan," tambahnya.
Menurut Himawan, penyidik akan melihat secara menyeluruh hasil pemeriksaan lanjutan setelah sidang adat tersebut sebelum menarik kesimpulan akhir dalam perkara ini.
“Nanti kita lihat akhirnya seperti apa setelah ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan pasca dia melakukan sidang adat di Toraja," kata dia.
Himawan memastikan, meski sidang adat telah selesai dilaksanakan, proses pidana tetap berlanjut.
Saat ini, Pandji masih berstatus sebagai saksi.
Baca juga: Usut Laporan Mens Rea Pandji Pragiwaksono, Polisi Akan Minta Pendapat Ahli
“Iya nanti kan kita kaji dulu apa kira-kira yang bisa masuk unsurnya itu, kemudian nanti baru kita simpulkan dalam gelar perkara," ungkapnya.
Ia menambahkan, Pandji sebelumnya sudah pernah diperiksa dan tidak menutup kemungkinan akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan.
“Nanti kemungkinan ada diperiksa lagi,” kata Himawan.
Tak hanya itu, penyidik juga membuka peluang untuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan peradilan adat di Toraja apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.