OJK Panggil Manajemen Mandiri Tunas Finance Terkait Tindak Kekerasan oleh Debt Collector

idxchannel.com
23 jam lalu
Cover Berita

OJK) memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan debt collector.

OJK Panggil Manajemen Mandiri Tunas Finance Terkait Tindak Kekerasan oleh Debt Collector. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tenaga penagih (debt collector) yang digunakan perusahaan tersebut.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan, pemanggilan dilakukan pada Rabu ini guna meminta penjelasan secara lengkap terkait kronologis kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta langkah tindak lanjut yang telah dan akan ditempuh oleh MTF menyikapi peristiwa tersebut.

Baca Juga:
OJK Tegaskan Perilaku Debt Collector Jadi Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Keuangan

Ismail menyampaikan bahwa dari permintaan keterangan yang telah dilakukan, OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan oleh manajemen MTF dengan menyesuaikan pada ketentuan yang berlaku.

"Jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku maka OJK akan memberikan sanksi tegas kepada MTF sesuai ketentuan," ujar Ismail dalam keterangan resminya, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga:
Ada Aturannya, Debt Collector Pinjol Dilarang Pakai Kekerasan dan Teror Orang Terdekat

OJK menegaskan bahwa proses penagihan oleh lembaga jasa keuangan wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi etika, serta mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.

Tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, termasuk dalam proses penagihan oleh pihak ketiga, tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga:
OJK Blokir 614 Nomor Kontak Debt Collector Pinjol Ilegal

Regulator juga mengimbau seluruh lembaga jasa keuangan untuk memastikan bahwa kegiatan penagihan, termasuk yang dilakukan melalui perusahaan atau tenaga pihak ketiga, dijalankan secara profesional, patuh terhadap ketentuan yang berlaku, serta tidak menggunakan cara-cara intimidatif maupun kekerasan.

Ismail menegaskan OJK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah pengawasan lanjutan sesuai kewenangan yang dimiliki.

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Anggota DPR: Perlu kebijakan tegas untuk wilayah terdampak bencana
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Pemerintah Sebut Permintaan Jadi WNI Cukup Tinggi 5 Tahun Belakangan
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Alami Gangguan Lambung? Jangan Asal Pilih Obat Herbal, Cek Dulu Izin BPOM-nya
• 5 jam lalurepublika.co.id
thumb
Mantap! Bos BGN Kucurkan Rp144 Juta Perbulan kepada SPPG
• 12 jam lalueranasional.com
thumb
Strategi Bos Fore (FORE) Pacu Bisnis Kopi di Kota Besar Hingga Wilayah Penyangga
• 23 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.