Partai Buruh Tolak Ambang Batas Parlemen di Atas 4 Persen, Ingatkan Putusan MK

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh menolak usulan menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi di atas 4 persen.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai jika ambang batas parlemen dinaikkan di atas empat persen, hal ini bertentangan dengan semangat dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.

“Usulan agar angka PT dinaikkan di atas 4 persen harus ditolak dengan keras. Sebab, ide tersebut jelas-jelas bertolak belakang dengan kehendak konstitusi,” tulis Said dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).

Baca juga: Politikus PPP Usul Parliamentary Threshold 0 Persen agar Suara Rakyat Tak Terbuang

Ia menjelaskan, putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa pembentuk undang-undang wajib melakukan perubahan terhadap norma dan besaran angka ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Pemilu sepanjang tidak bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas.

Menurut Said, semangat dan substansi dari putusan MK itu adalah memerintahkan agar angka ambang batas parlemen diturunkan, bukan malah dinaikkan.

“Jika aturan PT diubah dengan cara memperbesar angkanya di atas 4 persen, itu justru akan melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan intolerable. MK pasti akan batalkan aturan yang demikian. Partai Buruh pasti akan gugat aturan tersebut,” ujar Said Iqbal.

Baca juga: Perdebatan Ambang Batas Parlemen dan Ujian Kualitas Demokrasi Indonesia

Selain itu, ia menyoroti banyak suara terbuang pada pemilu sebelumnya yang menerapkan ambang batas parlemen 4 persen.

Ia memaparkan data Partai Buruh di Pemilu 2019 memiliki lebih dari 57,1 juta suara sah pemilih, namun terbuang akibat pemberlakuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Bahkan, lanjut dia, di Pemilu 2024 jumlahnya melampaui angka 60,6 juta suara dan terbuang karena terhambat ambang batas parlemen.

“Demokrasi macam apa yang mau kita bangun, jika puluhan juta suara pemilih selalu terbuang percuma di setiap penyelenggaraan pemilu akibat aturan PT 4 persen,” ucap Said.

Baca juga: Usul Ambang Batas DPR 7 Persen: Nasdem Bidik PSI?

Diketahui, sejumlah partai memiliki pandangan terkait angka ambang batas parlemen yang akan diusulkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu, baik itu dihapus, dipertahankan, atau diubah angkanya.

Salah satunya Partai Nasdem yang mengusulkan ambang batas parlemen ditingkatkan menjadi sebesar 7 persen.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Kerua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menilai, kenaikan ambang batas parlemen diperlukan untuk menyederhanakan sistem multipartai agar pelaksanaan demokrasi lebih efektif.

“Nasdem berpikir sejujurnya dari sistem multipartai, kalau bisa kita berubah menjadi selected party, itu jauh lebih efektif bagi implementasi hasil manfaat kebebasan demokrasi yang kita miliki,” kata Palo

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Langkah Kecil dari Rumah, Mengurangi Beban Sampah Kota
• 5 jam lalukompas.id
thumb
Menkop: Perpres 112/2007 dan Paket Kebijakan Ekonomi 2015 dikaji ulang
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Datangi DPR, Zulhas Bakal Beri Arahan ke Fraksi PAN
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Ribuan Huntara untuk Pengungsi Bencana Sumut Hampir Rampung, Pemprov Sumut Beri Bantuan Pengganti Sewa Rumah
• 7 jam lalumediaapakabar.com
thumb
OIKN Sebut Hibah 2,49 Juta Dolar AS dari Amerika Perkuat Pembangunan Kota Cerdas IKN
• 3 menit lalupantau.com
Berhasil disimpan.