Piche Kota Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Pemerkosaan, Ini Penjelasan Polisi

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota alias PK (23), sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selain Piche, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Rival Seran alias RS (19) dan Roy Mali alias RM (21) yang sebelumnya sempat kabur ke Timor Leste.

Dua tersangka Rival dan Roy kini mendekam di sel Polres Belu. Sedangkan Piche belum ditahan.

Polisi beralasan Piche Kota kooperatif selama proses penyelidikan. Selain itu, ayahnya sebagai Wakil Ketua DPRD Belu menjadi penjamin untuknya.

"Berdasarkan pertimbangan subjektif dari penyidik, Piche tidak dilakukan penahanan karena kooperatif selama proses pemeriksaan," ujar Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa kepada wartawan, Kamis (26/2).

Gede Eka mengungkapkan aksi bejat tersebut dilakukan secara bergantian dan berulang kali oleh para tersangka, dengan salah satu kejadian berlangsung di kamar mandi sebuah hotel di Kota Atambua, Ibukota Kabupaten Belu.

Berdasarkan hasil penyidikan, rangkaian peristiwa bermula pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu, tersangka Rival mengajak korban, seorang anak perempuan berusia 16 tahun, untuk berkaraoke di Cafe Simponi.

Keesokan harinya, Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 03.24 WITA, usai karaoke, korban diajak masuk ke kamar 321 Hotel Setia. Korban dirangkul oleh tersangka Rival untuk berjalan bersama-sama tersangka Piche dan salah satu saksi, Omino, kembali ke kamar nomor 321 Hotel Setia. Sepuluh menit kemudian, tersangka Piche dan saksi Omino keluar dari kamar hotel dan kembali ke tempat karaoke Simponi.

Saat itu, di dalam kamar nomor 321 hanya tersisa korban dan tersangka Rival. Dalam kondisi tersebut, tersangka Rival diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Tak lama berselang, giliran tersangka Piche yang masuk ke kamar yang sama.

"Kejadian kedua sekitar pukul 04.52 Wita dini hari, tersangka PK melakukan persetubuhan terhadap korban," ujar AKBP I Gede Eka Putra.

Keesokan harinya, aksi serupa kembali terjadi. Kejadian ketiga ini terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 14.45 WITA.

"Giliran tersangka RM melakukan persetubuhan terhadap korban di tempat yang sama, kamar nomor 321 Hotel Setia," jelasnya.

Foto Korban Beredar di Medsos

Kasus ini terungkap setelah foto korban bersama Roy beredar luas di media sosial. Pada Selasa, 13 Januari 2026, keluarga kaget melihat foto korban yang sedang disetubuhi tersangka Roy. Mengetahui hal itu, korban bersama ibunya langsung mendatangi Polres Belu untuk melaporkan kejadian tersebut.

Usai menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu bergerak cepat. Penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan sejumlah ahli untuk melengkapi proses penyidikan dan menetapkan tersangka.

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang kuat. Di antaranya adalah satu celana pendek warna hitam, celana panjang warna merah, satu tanktop hitam, kaos lengan panjang abu-abu, celana dalam motif garis warna ungu, bra abu-abu, satu flashdisk hitam berkapasitas 32 GB, serta rekaman kamera CCTV dari lokasi kejadian.

Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan pasal berlapis kepada ketiga tersangka, yakni Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Piche Bantah

Piche Kota buka suara melalui video klarifikasi yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Minggu (22/02/2026).

‎Klarifikasi ini dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Piche membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

‎Ia menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang disangkakan oleh penyidik.

‎“Terkait pemberitaan-pemberitaan yang sudah beredar sampai hari ini, saya sampai saat ini masih mengikuti proses hukum yang ada. Maka dengan itu saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar,” ujar Piche.

‎Meski begitu, Piche menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian dan akan bersikap kooperatif.

‎“Saya sangat menghargai semua proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian, dan saya sebagai warga negara yang baik akan mengikuti setiap proses hukum yang ada,” katanya.

‎Ia menambahkan bahwa klarifikasi tersebut dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri dan untuk mencari keadilan atas persoalan yang menimpanya.

‎“Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya,” ucapnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ultimatum Dirut LPDP: Alumni yang Tak Patuh Namanya Dipajang di Website
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Jalen Johnson Cedera, Jonathan Kuminga Bersinar dalam Debut Bersama Atlanta Hawks
• 11 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Menag Nasaruddin Umar Terima Gereja Ortodoks Indonesia, Bahas Liturgi Abad Pertama dan Puasa 40 Hari
• 5 jam laludisway.id
thumb
Pengamat nilai D-8 beri ruang suara bagi negara berkembang
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Komika Sekaligus Damkar Khairul Umam Diteror usai Buat Konten soal Helm
• 3 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.