DKI diminta pertimbangkan dampak Perda KTR terhadap ribuan pekerja

antaranews.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mempertimbangkan dampak pelaksanaan Peraturan Daerah No 7 Tahun 2025 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) terhadap 800 ribu pekerjanya.

Ketua Dewan Penasihat Hippindo Tutum Rahanta mengatakan perda tersebut harus diterapkan secara adil dan rasional.

"Tolong dipertimbangkan bahwa ada orang, ada UMKM, yang menghidupi anak dan keluarganya dari ekosistem pertembakauan. Ada serapan tenaga kerja dan sumbangsih penerimaan negara yang harus dipikirkan," ujar Tutum di Jakarta, Kamis.

Untuk itu, dia meminta Pemprov Jakarta dapat berdiri di tengah dalam penegakan Perda KTR. Pihaknya juga meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pelaku usaha dan UMKM yang nantinya akan terdampak.

"Sekali lagi bahwa rokok adalah produk legal, yang diperbolehkan untuk dipajang dan diiklankan dengan sedemikian rupa. Selama ini kami, pelaku usaha, sudah menempatkan pemajangan produk tembakau sesuai aturan. Di display di belakang kasir, ada tata cara penjualannya, sehingga tidak bisa diakses anak di bawah umur," kata Tutum.

Diketahui, Hippindo saat ini beranggotakan sekitar 200 hingga 300-an perusahaan. Anggota-anggota ini mencakup berbagai peritel dan penyewa yang beroperasi di pusat perbelanjaan.

Baca juga: Hippindo berharap Perda KTR tak rugikan ritel modern

Baca juga: Inkoppas minta DKI pertimbangkan dampak ekonomi dari Perda KTR

Tutum mengatakan, di Hippindo, para pelaku usaha baik skala mikro maupun skala besar yang memiliki gerai atau menyewa di pusat perbelanjaan bersatu untuk memberi kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi dan manfaat besar bagi semua pihak untuk dapat maju bersama.

Untuk itu, penerapan perda ini harus dilakukan secara adil dan memikirkan nasib para pekerja seperti yang pernah disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Sebelumnya, Pramono pernah berjanji agar nantinya perda ini tak akan memberatkan UMKM. “Karena bagaimanapun bagi saya para pelaku UMKM, itulah yang harus mendapatkan perlindungan,” kata Pramono.

Pramono pun ingin meskipun peraturan ini disahkan, jangan sampai hanya menguntungkan masyarakat menengah ke atas, namun merugikan masyarakat menengah ke bawah.

Meski mendapatkan komentar pro dan kontra dari publik, Pramono mengatakan peraturan ini tetap perlu untuk dibuat. Se, peraturan tersebut penting untuk mengatur guna menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan mengatur agar para perokok tidak merokok di sembarang tempat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polres Depok Gandeng Ormas Jaga Ketertiban, Ajak Patroli Rumsong saat Lebaran
• 1 jam laludetik.com
thumb
Mendagri Tegaskan Leadership Kepala Daerah Jadi Kunci Tata Kelola Sampah Perkotaan
• 16 jam lalutvrinews.com
thumb
Australia Jadi Surga Kokain Dunia, Satu dari 20 Warga Pernah Pakai
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
David Benavidez Siap Duel Tinju Lawan Canelo Alvarez, Asalkan Penuhi Syarat Ini
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Gara-gara Kontroversi Paspor Anak Dwi Sasetyaningtyas, Alyssa Soebandono Ogah Dituduh Penerima Beasiswa LPDP
• 6 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.