RI Tak Bisa Pungut Pajak Digital Google dan Netflix CS

cnbcindonesia.com
6 jam lalu
Cover Berita
Foto: Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump resmi menandatangani tarif perdagangan resiprokal kedua negara. Salah satu isinya ialah mengenakan tarif dagang 0% untuk sejumlah produk, Kamis (19/2/2026). (Dok. Media Sosial Sekretariat Kabinet)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kesepakatan perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat yang tertuang dalam dokumen United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade (ART) mengatur tentang larangan AS untuk memungut pajak layanan digital terhadap perusahaan-perusahaan seperti Google hingga Netflix.

Dalam dokumen itu, ketentuan larangan AS terhadap Indonesia supaya tidak mengenakan pajak layanan digital atau digital services taxes (DST) itu ditetapkan dalam Bab 3 Pasal 3.1 Dokumen ART Indonesia-Amerika Serikat.

"Indonesia tidak akan mengenakan pajak jasa digital, atau pajak serupa lainnya, yang mendiskriminasi perusahaan-perusahaan AS baik secara hukum maupun secara faktual," sebagaimana dikutip dari dokumen kesepakatan dagang resiprokal itu, Kamis (26/2/2026).


Baca: Kelabui Setoran Pajak Rp684 Juta, 3 Pengurus Koperasi Ditangkap DJP

Bagi pemerintah kesepakatan itu tidak akan memberikan efek serius terhadap penerimaan negara, sebab tak membuat negara membatalkan pemungutan pajak pertambahan nilai alias PPN yang bersifat non diskriminatif.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Febrio Nathan Kacaribu pun menekankan, kesepakatan pajak digital yang tertuang dalam ART ini berbeda dengan pajak digital yang kini dipungut di Indonesia, melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"PMSE itu bukan pajak digital, pajak digital yang dimaksud dalam persetujuan ini dan sering diperdebatkan di global itu adalah pemajakan terhadap berapa ratus perusahaan besar teknologi dan itu mayoritas memang banyak dari AS," tegasnya.

"Dan ini pembahasannya bukan seperti yang diberitakan terlalu banyak, ini adalah terbatas pada beberapa puluh perusahaan seperti Google, Netflix dan sebagainya, itu dampaknya sangat terbatas bagi penerimaan pajak Indonesia," papar Febrio.

Baca: Bos LPDP Sampaikan Permohonan Maaf, Beri Pesan Ini ke Alumni

Oleh sebab itu, ia menekankan, pemberlakuan pungutan pajak terhadap seluruh perusahaan tanpa memandang asal negara manapun karena sifat pungutan PPN memang tidak diskriminatif.

"Jadi PMSE tetap jalan karena ini sifatnya non diskriminatori. Jadi PPN yang dipungut DJP terhadap PMSE itu tetap berjalan," kata Febrio.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto. Ia bilang, implikasi dari semua kebijakan perpajakan yang non diskriminasi pada prinsipnya tidak ditujukan untuk pelaku usaha dari negara tertentu.

"Jadi semua ditetapkan non diskriminasi kemudian dirancang diberlakukan secara umum, objektif ,dengan kriteria yang sama, jadi dari sisi DJP pemajakan yang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini seperti PPN berlaku secara umum, berlaku tanpa memandang pelaku usaha," papar Bimo.


(arj/mij) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Transaksi Digital Melejit, BI Buru Talenta Muda RI

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terima Hotman Paris dan Keluarga ABK Sea Dragon, Ketua Komisi III Singgung Rasa Keadilan Masyarakat
• 5 jam lalusuara.com
thumb
Sahur di Wilayah Zona Merah Bencana Aceh Timur
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
OJK Panggil Manajemen Mandiri Tunas Finance Terkait Tindak Kekerasan oleh Debt Collector
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Menjadi Garda Terdepan Dalam Kebakaran, ‎DPR RI Soroti Minimnya Gaji dan Fasilitas Damkar di Sidoarjo
• 16 jam lalutvrinews.com
thumb
Musim Dingin di Tahun Kelima Perang Ukraina
• 11 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.