Buntut Kontroversi "Cukup Aku WNI", LPDP Hitung Refund Beasiswa AP Suami Mbak DS Plus Bunga

suara.com
6 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • LPDP mengaudit total dana beasiswa alumni berinisial AP, dipicu polemik unggahan istri tentang kewarganegaraan anak mereka.
  • Direktur Utama LPDP mengonfirmasi perhitungan meliputi dana pokok studi 2015-2016 dan 2017-2021 beserta nilai bunganya.
  • Menteri Keuangan menyatakan AP wajib mengembalikan seluruh dana LPDP dan akan dimasukkan daftar hitam sanksi administratif.

Suara.com - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) saat ini tengah melakukan proses audit mendalam untuk menentukan nilai total pengembalian dana beasiswa yang harus dibayarkan oleh alumni berinisial AP.

Langkah tegas ini diambil menyusul polemik di media sosial yang melibatkan istri AP, yakni Dwi Sasetyaningtyas (DS), yang dinilai telah merendahkan martabat bangsa melalui unggahan terkait kewarganegaraan anak mereka.

Direktur Utama LPDP, Sudarto, memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus ini dalam taklimat media yang digelar di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu (25/2) malam.

Sudarto menegaskan bahwa pihak lembaga memiliki catatan lengkap mengenai seluruh aliran dana yang telah diberikan kepada AP selama masa studinya di luar negeri.

“Kalau (uang) yang dikembalikan, masih dihitung. Kami ada datanya, ada hitung-hitungannya,” kata Direktur Utama LPDP Sudarto dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/2) malam.

Proses kalkulasi ini mencakup periode studi yang cukup panjang. Sudarto menjelaskan bahwa AP menempuh masa studi pada rentang tahun 2015 hingga 2016, yang kemudian berlanjut kembali pada periode 2017 hingga 2021.

Mengingat durasi pendidikan yang mencapai beberapa tahun tersebut, LPDP harus memastikan setiap komponen biaya, mulai dari biaya hidup, uang kuliah (tuition fee), hingga biaya pendukung lainnya, terdata dengan akurat sebelum ditagihkan kembali kepada yang bersangkutan.

Selain dana pokok pendidikan, pihak LPDP juga sedang menghitung nilai bunga yang timbul dari keseluruhan dana yang telah digelontorkan.

Sudarto berkomitmen untuk mengumumkan hasil akhir dari perhitungan tersebut kepada masyarakat luas, mengingat dana yang dikelola oleh LPDP merupakan dana publik yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

Baca Juga: Anak Pejabat Terima Beasiswa LPDP? Dirut Sudarto Buka Suara: Kami Cari Top of The Top Talenta

Langkah LPDP ini sejalan dengan instruksi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Sebelumnya, Menkeu telah memberikan pernyataan keras bahwa AP akan mengembalikan seluruh dana beasiswa yang diterimanya kepada negara sebagai bentuk konsekuensi atas tindakan yang dinilai tidak menunjukkan rasa nasionalisme.

“Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP. Jadi termasuk bunganya loh. Uang LPDP kan kalau saya taruh uang itu di bank, ya kan ada bunganya, kan dengan treatment yang fair,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2).

Menteri Keuangan secara terbuka menyatakan kekecewaannya terhadap sikap alumni tersebut.

Purbaya menekankan bahwa setiap rupiah yang dikelola oleh LPDP memiliki tanggung jawab moral yang besar karena bersumber dari kontribusi seluruh rakyat Indonesia melalui pajak, serta sebagian lainnya berasal dari utang negara.

Dana tersebut dialokasikan secara khusus dengan harapan para penerimanya dapat berkontribusi kembali bagi pembangunan sumber daya manusia (SDM) di tanah air.

"Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh. Tapi kalau dipakai untuk menghina negara ya kita minta uangnya dengan bunganya kalau gitu," tambahnya.

Selain tuntutan pengembalian dana beserta bunganya, pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif yang berat bagi AP.

Purbaya menyatakan akan memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar hitam (blacklist). Sanksi ini bertujuan untuk menutup akses AP agar tidak dapat bekerja di lingkungan instansi pemerintahan maupun lembaga negara lainnya di masa depan.

Kasus ini bermula dari tindakan Dwi Sasetyaningtyas (DS) yang mengunggah sebuah video di akun Instagram pribadinya pada Jumat, 20 Februari 2026.

Dalam konten tersebut, DS memperlihatkan paspor Inggris milik anak keduanya yang baru saja mendapatkan kewarganegaraan negara tersebut.

Namun, yang menjadi pemantik kemarahan publik adalah keterangan tertulis (caption) dalam unggahan tersebut yang dinilai merendahkan paspor Indonesia dan dianggap tidak menunjukkan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia.

Unggahan tersebut dengan cepat viral dan memicu reaksi negatif dari netizen, terutama di kalangan pembaca usia produktif yang merasa bahwa fasilitas beasiswa negara seharusnya diberikan kepada mereka yang memiliki komitmen kuat terhadap bangsa.

Hingga saat ini, publik masih menunggu rilis resmi mengenai total nominal yang harus disetorkan kembali oleh AP ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban atas beasiswa yang pernah diterimanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terungkap Operator Digaji Kripto dari Kasus E-Tilang Palsu
• 15 jam laludetik.com
thumb
Jawab Tudingan Dinas DLHP, Koordinator SPPG Takalar Maulana Klaim 39 SPPG yang Beroperasi Telah Memiliki IPAL
• 22 jam laluharianfajar
thumb
Lapangan Padel Pulomas Disegel, Pengelola Diberi Waktu Sehari Kosongkan Barang
• 55 menit lalukompas.com
thumb
"Asmoro" Beraksi Lagi di Akses Marunda, Curi Barang di Truk Berjalan
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Spesifikasi Mobil Dinas Baru Gubernur Kaltim Senilai Rp 8,5 Miliar, Ini Modelnya
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.