Salah satu tonggak hukum digital nasional—UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)—hingga kini belum sepenuhnya didukung perangkat implementasi yang memadai. Padahal, regulasi ini merupakan fase penting dalam memperkuat rezim pelindungan data pribadi di Indonesia.
UU PDP menegaskan bahwa pelindungan data pribadi adalah bagian dari hak privasi warga negara yang dijamin oleh UUD 1945, tetapi memasuki tahun keempat keberlakuannya, pemerintah belum juga menetapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelindungan Data Pribadi (RPP PDP) sebagai aturan pelaksana.
Akibatnya, implementasi UU PDP berjalan tanpa pedoman teknis yang komprehensif, sehingga tampak progresif secara normatif, tetapi belum sepenuhnya bekerja dalam praktik—seolah hanya menjadi norma dalam “etalase hukum” Nasional.
Padahal, RPP PDP yang beredar memuat ratusan pasal yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga mengatur struktur kewenangan dan desain penegakan hukum, sehingga ketiadaan pengesahannya bukan sekadar persoalan administratif, melainkan juga penundaan terhadap efektivitas hukum itu sendiri.
Antara Norma dan RealitaTerdapat jurang yang lebar antara teks Undang-Undang dengan kenyataan di lapangan. Pada kenyataannya, RPP PDP masih terjebak sebagai norma di atas kertas; tampak sebagai tatanan aturan yang indah secara normatif, tetapi belum mampu memberikan pelindungan maksimal terhadap data pribadi masyarakat, sehingga tanpa aturan definitif, hak subjek data yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan hanya menjadi janji normatif belaka.
Selain itu, ketiadaan regulasi pelaksana sebagai fungsi untuk mengatur secara komprehensif berdampak pada kepastian hukum (legal certainty). Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan tidak hanya administratif, tetapi juga menyentuh struktur sistem hukum itu sendiri. Dalam praktiknya, apakah aturan teknis merujuk pada peraturan menteri tertentu?
Jika demikian, sejauh mana legitimasi dan kedudukannya dalam hierarki peraturan perundang-undangan, dapat menggantikan pengaturan yang secara tegas diperintahkan untuk diatur melalui peraturan pemerintah? Sebagaimana prinsip lex superior derogat legi inferiori, norma yang lebih rendah tidak dapat menggantikan pengaturan yang diperintahkan oleh norma yang lebih tinggi.
Karena itu, penggunaan peraturan menteri sebagai dasar sementara memiliki keterbatasan legitimasi dan efektivitas dalam konteks delegasi normatif, serta berpotensi menimbulkan disharmoni dalam sistem peraturan perundang-undangan. Padahal, kepastian hukum merupakan elemen mendasar dalam negara hukum.
Delegasi Tanpa EksekusiBerbagai insiden kebocoran data pribadi—baik di korporasi maupun badan publik—menunjukkan bahwa penyelesaian administratif dan struktural belum berjalan optimal.
Pengungkapan data pribadi seolah menjadi persoalan yang berulang dan dianggap lazim. Padahal, UU PDP secara tegas mendelegasikan pengaturan teknis melalui peraturan pemerintah.
Namun hingga saat ini, pendelegasian tersebut belum diwujudkan secara konkret dalam menyelesaikan masalah. Efektivitas suatu undang-undang tidak hanya diukur dari progresivitas rumusannya, tetapi juga dari keberhasilan implementasinya.
Ketika norma dimaksudkan sebagai instrumen pelindungan hak konstitusional atas privasi—tetapi perangkat eksekusinya belum terbentuk secara jelas—yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas regulasi, melainkan juga kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri.
Rezim pelindungan data pribadi menuntut kepastian dan konsistensi pelaksanaan agar efektif melindungi hak konstitusional warga negara atas data pribadinya.





