Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pihaknya tidak melakukan intervensi terhadap Pengadilan Negeri Batam atas kasus anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang membawa sabu 2 ton.
Enam orang terdakwa, termasuk ABK bernama Fandi Ramadhan dituntut hukuman mati dalam kasus tersebut.
"Kami ulangi, bahwa kami tidak mengintervensi pengadilan," kata Habiburokhman dalam rapat terkait hukuman mati yang menjerat Fandi Ramadhan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Februari 2026.
Habiburokhman menjelaskan, pihaknya hanya mempertanggungjawabkan kepada rakyat terkait alokasi anggaran untuk Mahkamah Agung (MA) dan seluruh jajarannya.
Dia ingin, alokasi anggaran tersebut membawa dampak yang baik dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Tapi kami harus mempertanggungjawabkan kepada rakyat, alokasi anggaran negara yang kami setujui untuk Mahkamah Agung dan jajaran di bawahnya haruslah membawa perbaikan kinerja," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Batam, Kepulauan Riau menyatakan tetap menuntut pidana mati terhadap enam anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang membawa sabu hampir 2 ton.
Tuntutan mati tetap dilakukan meskipun mendapatkan kecaman dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Penyataan ini disampaikan JPU dalam sidang tanggapan penuntut terhadap nota pembelaan (pledoi) terdakwa (replik) di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 25 Februari 2026.
“Pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan Kamis tanggal 5 Februari 2026,” kata JPU Muhammad Arfian dalam persidangan.
Keenam terdakwa yakni dua dari warga negara Thailand, Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan. Kemudian empat orang WNI yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir, dituntut pidana mati oleh JPU Kejari Batam.
Dalam repliknya, JPU menyampaikan telah berusaha maksimal membuktikan para terdakwa termasuk Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
JPU menolak seluruh dalil pembelaan para terdakwa yang disampaikan oleh penasehat hukumnya, dan meminta majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara untuk menolak pembelaan terdakwa dan memutuskan perkara sebagaimana dalam dakwaan pertama primer penuntut umum, yakni pidana mati.





