Habiburokhman: Komisi III DPR Tak Intervensi Kasus ABK Fandi Bawa Sabu 2 Ton

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pihaknya tidak melakukan intervensi terhadap Pengadilan Negeri Batam atas kasus anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang membawa sabu 2 ton. 

Enam orang terdakwa, termasuk ABK bernama Fandi Ramadhan dituntut hukuman mati dalam kasus tersebut. 

Baca Juga :
Jaksa Ngotot Tuntut Mati ABK Bawa Sabu 2 Ton, Habiburokhman: Hukuman Mati Harus Selektif!
Kasus Brimob Aniaya Siswa Jadi Ujian Profesionalitas, DPR Desak Evaluasi Fungsi Penanganan Polri

"Kami ulangi, bahwa kami tidak mengintervensi pengadilan," kata Habiburokhman dalam rapat terkait hukuman mati yang menjerat Fandi Ramadhan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Februari 2026.

Habiburokhman menjelaskan, pihaknya hanya mempertanggungjawabkan kepada rakyat terkait alokasi anggaran untuk Mahkamah Agung (MA) dan seluruh jajarannya.

Dia ingin, alokasi anggaran tersebut membawa dampak yang baik dalam penegakan hukum di Indonesia. 

"Tapi kami harus mempertanggungjawabkan kepada rakyat, alokasi anggaran negara yang kami setujui untuk Mahkamah Agung dan jajaran di bawahnya haruslah membawa perbaikan kinerja," tutur dia. 

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Batam, Kepulauan Riau menyatakan tetap menuntut pidana mati terhadap enam anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang membawa sabu hampir 2 ton.

Tuntutan mati tetap dilakukan meskipun mendapatkan kecaman dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Penyataan ini disampaikan JPU dalam sidang tanggapan penuntut terhadap nota pembelaan (pledoi) terdakwa (replik) di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 25 Februari 2026.

“Pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan Kamis tanggal 5 Februari 2026,” kata JPU Muhammad Arfian dalam persidangan.

Keenam terdakwa yakni dua dari warga negara Thailand, Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan. Kemudian empat orang WNI yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir, dituntut pidana mati oleh JPU Kejari Batam.

Dalam repliknya, JPU menyampaikan telah berusaha maksimal membuktikan para terdakwa termasuk Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

JPU menolak seluruh dalil pembelaan para terdakwa yang disampaikan oleh penasehat hukumnya, dan meminta majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara untuk menolak pembelaan terdakwa dan memutuskan perkara sebagaimana dalam dakwaan pertama primer penuntut umum, yakni pidana mati.

Baca Juga :
Jaksa Tetap Tuntut Mati ABK Bawa Sabu 2 Ton Meski Dikecam DPR RI
Naik Vellfire Minta Isi Bensin Subsidi, Penganiaya Pegawai SPBU di Jaktim Ternyata Positif Sabu dan Ganja
Polda Kalsel Ungkap Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama, Sita 30 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polda NTB Gandeng PPATK Usut TPPU Jaringan Narkotika AKP Malaungi
• 59 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Kemenhut minta usulan mangrove FOLU Kalsel 2026 lebih selektif
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Semangat Penyandang Tuna Netra Tadarus Al-Quran Braille
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Ada 4 Pelat Nomor Berbeda dalam Mobil Calya Lawan Arah di Gunung Sahari
• 19 menit lalukompas.com
thumb
Jenderal Gadungan Penganiaya 3 Petugas SPBU di Jaktim Positif Narkoba!
• 10 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.