Klarifikasi RSIA Paramount Makassar Soal Isu Tangan Bayi Bengkak Akibat Infus

terkini.id
7 jam lalu
Cover Berita

Terkini, Makassar — Manajemen Rumah Sakit Ibu dan Anak Paramount Makassar menyampaikan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang beredar di sejumlah media sosial dan media online sejak 18 Februari 2026, terkait dugaan tangan bayi bengkak akibat pemasangan infus di RSIA Paramount.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga keseimbangan informasi yang mendidik masyarakat serta mendukung pers nasional yang bertanggung jawab.

Kronologi Medis Pasien

Manajemen RSIA Paramount menjelaskan bahwa benar terdapat pasien anak berinisial ASA, berusia 9 bulan, yang masuk rumah sakit dengan keluhan demam dan muntah. Diagnosis medis yang ditegakkan saat itu adalah febris, vomiting dengan dehidrasi ringan–sedang, serta ISPA. Pasien kemudian menjalani prosedur pemasangan infus sesuai standar pelayanan medis.

Pihak rumah sakit menegaskan bahwa pemasangan infus pada anak usia batita selalu disertai persetujuan orang tua atau keluarga. Hal ini merupakan prosedur tetap di seluruh rumah sakit guna menjamin keselamatan anak, termasuk mencegah gerakan berlebih yang berisiko menyebabkan infus terlepas.

Terjadinya Phlebitis

Pada hari kedua perawatan, kondisi pasien membaik—demam menurun dan muntah berhenti. Namun, pada area bekas infus terjadi phlebitis, sehingga infus segera dilepas (aff infus). Kondisi ini dijelaskan terjadi akibat gerakan anak yang tidak terkontrol serta pembuluh vena yang masih sangat tipis, kondisi yang lazim terjadi pada pasien bayi.

Hari ketiga, ketika demam kembali muncul, infus dipasang pada tangan yang berbeda. Setelah pemberian cairan, phlebitis kembali terjadi sehingga infus kembali dilepas. Perawatan kemudian dilanjutkan dengan pemberian obat oral dan salep, disertai edukasi kepada orang tua untuk mengompres area yang bengkak. Setelah dua hari observasi, keluhan awal dinyatakan tidak ada dan pasien direncanakan untuk pulang.

Komunikasi Pasca Kepulangan

Sejak pasien pulang pada 25 Januari 2026 hingga 29 Januari 2026, pihak rumah sakit menyatakan telah menganjurkan keluarga pasien untuk kembali ke UGD guna pemeriksaan lanjutan. Namun, pasien tidak kunjung datang. Baru pada 30 Januari 2026, pasien bertemu kembali dengan dokter spesialis anak di poliklinik.

Karena keluhan masih berlanjut, dokter menyarankan pasien kembali dirawat sebagai bentuk empati dan kehati-hatian. Namun, pasien baru dibawa kembali oleh keluarga pada 5 Februari 2026. Penanganan selanjutnya dilakukan secara kolaboratif antara dokter spesialis anak dan dokter spesialis bedah. Pihak rumah sakit menegaskan bahwa kompetensi dokter bedah sudah memadai untuk menangani luka phlebitis tingkat 1 dan tidak memerlukan keahlian khusus dokter bedah anak.

Penjelasan Rekam Medis

Manajemen RSIA Paramount juga menjelaskan ketentuan hukum terkait rekam medis. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dokumen rekam medis merupakan milik fasilitas pelayanan kesehatan. Namun, pasien tetap memiliki hak untuk mengakses informasi yang terkandung di dalamnya, bukan memiliki dokumen rekam medis secara utuh.

Kepulangan Atas Permintaan Keluarga

Rumah sakit menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menyembuhkan pasien. Namun, pada 17 Februari 2026 pukul 13.00 WITA, orang tua pasien memutuskan membawa anak pulang atas permintaan sendiri dan menolak menandatangani surat pulang yang dibutuhkan untuk administrasi rumah sakit. Akibat kepulangan yang tidak terinformasi sebelumnya, dokter belum sempat membuat resume medis.

Pada dini hari keesokan harinya, sekitar pukul 04.00 WITA, pihak keluarga kembali meminta rekam medis atau resume medis. Rumah sakit menjelaskan bahwa permintaan tersebut belum dapat dipenuhi karena resume medis belum dibuat oleh dokter yang merawat.

Tanggapan atas Surat Somasi

Pada 11 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WITA, manajemen rumah sakit menerima surat somasi dari seseorang yang mengaku sebagai pengacara, namun tidak melampirkan surat kuasa khusus dari orang tua pasien.

Isi somasi tersebut antara lain meminta kronologis lengkap perawatan, permintaan sejumlah uang dalam jumlah besar, serta tuntutan standar lainnya. Pihak rumah sakit menilai somasi tersebut tidak wajar dan bermasalah secara hukum, terutama karena permintaan kronologis dan ganti rugi dilakukan tanpa dasar pembuktian yang jelas.

RSIA Paramount menegaskan bahwa dalam hukum perdata berlaku asas actori incumbit onus probandi, yaitu siapa yang mendalilkan, dialah yang harus membuktikan. Selain itu, kasus medis memiliki karakteristik khusus yang tidak dapat disamakan dengan tindak pidana umum.

Penutup

Manajemen RSIA Paramount menyatakan keyakinannya bahwa aparat penegak hukum akan bersikap profesional dan proporsional dalam menyikapi setiap laporan dugaan tindak pidana medis, mengingat sifatnya yang unik dan membutuhkan kajian ilmiah mendalam.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pasien dan terbuka terhadap proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” demikian penegasan pihak rumah sakit, diwakili Direktur RSIA Paramount Makassar, Makassar, 26 Februari 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hotman Paris dan Orang Tua ABK Fandi Pertanyakan Perbedaan Nama Kapal di Kontrak
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
3 Petinju yang Bisa Jadi Lawan Ryan Garcia Selanjutnya, Ada Devin Haney
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Fakta Pendidikan yang Ditempuh Isyana Sarasvati, Bantah Keras Terima Beasiswa LPDP
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Atalanta Comeback! Menang Dramatis 4-1 Kontra Dortmund, Penalti Injury Time Jadi Penentu
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
SiRUP Belum Final, Dinkes Madiun Lakukan Penyempurnaan Rencana Pengadaan 2026
• 22 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.