Terkini, Makassar — Manajemen Rumah Sakit Ibu dan Anak Paramount Makassar menyampaikan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang beredar di sejumlah media sosial dan media online sejak 18 Februari 2026, terkait dugaan tangan bayi bengkak akibat pemasangan infus di RSIA Paramount.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga keseimbangan informasi yang mendidik masyarakat serta mendukung pers nasional yang bertanggung jawab.
Kronologi Medis PasienManajemen RSIA Paramount menjelaskan bahwa benar terdapat pasien anak berinisial ASA, berusia 9 bulan, yang masuk rumah sakit dengan keluhan demam dan muntah. Diagnosis medis yang ditegakkan saat itu adalah febris, vomiting dengan dehidrasi ringan–sedang, serta ISPA. Pasien kemudian menjalani prosedur pemasangan infus sesuai standar pelayanan medis.
Pihak rumah sakit menegaskan bahwa pemasangan infus pada anak usia batita selalu disertai persetujuan orang tua atau keluarga. Hal ini merupakan prosedur tetap di seluruh rumah sakit guna menjamin keselamatan anak, termasuk mencegah gerakan berlebih yang berisiko menyebabkan infus terlepas.
Terjadinya PhlebitisPada hari kedua perawatan, kondisi pasien membaik—demam menurun dan muntah berhenti. Namun, pada area bekas infus terjadi phlebitis, sehingga infus segera dilepas (aff infus). Kondisi ini dijelaskan terjadi akibat gerakan anak yang tidak terkontrol serta pembuluh vena yang masih sangat tipis, kondisi yang lazim terjadi pada pasien bayi.
Hari ketiga, ketika demam kembali muncul, infus dipasang pada tangan yang berbeda. Setelah pemberian cairan, phlebitis kembali terjadi sehingga infus kembali dilepas. Perawatan kemudian dilanjutkan dengan pemberian obat oral dan salep, disertai edukasi kepada orang tua untuk mengompres area yang bengkak. Setelah dua hari observasi, keluhan awal dinyatakan tidak ada dan pasien direncanakan untuk pulang.
Komunikasi Pasca KepulanganSejak pasien pulang pada 25 Januari 2026 hingga 29 Januari 2026, pihak rumah sakit menyatakan telah menganjurkan keluarga pasien untuk kembali ke UGD guna pemeriksaan lanjutan. Namun, pasien tidak kunjung datang. Baru pada 30 Januari 2026, pasien bertemu kembali dengan dokter spesialis anak di poliklinik.
Karena keluhan masih berlanjut, dokter menyarankan pasien kembali dirawat sebagai bentuk empati dan kehati-hatian. Namun, pasien baru dibawa kembali oleh keluarga pada 5 Februari 2026. Penanganan selanjutnya dilakukan secara kolaboratif antara dokter spesialis anak dan dokter spesialis bedah. Pihak rumah sakit menegaskan bahwa kompetensi dokter bedah sudah memadai untuk menangani luka phlebitis tingkat 1 dan tidak memerlukan keahlian khusus dokter bedah anak.
Penjelasan Rekam MedisManajemen RSIA Paramount juga menjelaskan ketentuan hukum terkait rekam medis. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dokumen rekam medis merupakan milik fasilitas pelayanan kesehatan. Namun, pasien tetap memiliki hak untuk mengakses informasi yang terkandung di dalamnya, bukan memiliki dokumen rekam medis secara utuh.
Kepulangan Atas Permintaan KeluargaRumah sakit menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menyembuhkan pasien. Namun, pada 17 Februari 2026 pukul 13.00 WITA, orang tua pasien memutuskan membawa anak pulang atas permintaan sendiri dan menolak menandatangani surat pulang yang dibutuhkan untuk administrasi rumah sakit. Akibat kepulangan yang tidak terinformasi sebelumnya, dokter belum sempat membuat resume medis.
Pada dini hari keesokan harinya, sekitar pukul 04.00 WITA, pihak keluarga kembali meminta rekam medis atau resume medis. Rumah sakit menjelaskan bahwa permintaan tersebut belum dapat dipenuhi karena resume medis belum dibuat oleh dokter yang merawat.
Tanggapan atas Surat SomasiPada 11 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WITA, manajemen rumah sakit menerima surat somasi dari seseorang yang mengaku sebagai pengacara, namun tidak melampirkan surat kuasa khusus dari orang tua pasien.
Isi somasi tersebut antara lain meminta kronologis lengkap perawatan, permintaan sejumlah uang dalam jumlah besar, serta tuntutan standar lainnya. Pihak rumah sakit menilai somasi tersebut tidak wajar dan bermasalah secara hukum, terutama karena permintaan kronologis dan ganti rugi dilakukan tanpa dasar pembuktian yang jelas.
RSIA Paramount menegaskan bahwa dalam hukum perdata berlaku asas actori incumbit onus probandi, yaitu siapa yang mendalilkan, dialah yang harus membuktikan. Selain itu, kasus medis memiliki karakteristik khusus yang tidak dapat disamakan dengan tindak pidana umum.
PenutupManajemen RSIA Paramount menyatakan keyakinannya bahwa aparat penegak hukum akan bersikap profesional dan proporsional dalam menyikapi setiap laporan dugaan tindak pidana medis, mengingat sifatnya yang unik dan membutuhkan kajian ilmiah mendalam.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pasien dan terbuka terhadap proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” demikian penegasan pihak rumah sakit, diwakili Direktur RSIA Paramount Makassar, Makassar, 26 Februari 2026.



