JAKARTA, KOMPAS.TV - Advokat senior Hotman Paris Hutapea dan orang tua anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan menyatakan ada perbedaan nama kapal yang dinaiki oleh Fandi dan yang tertera dalam kontraknya.
"Menurut kontrak harusnya kapalnya North Star namanya. Tahu-tahu dibawa speedboat, dibawa ke kapal Sea Dragon, dari dari lamaran sama kapalnya berbeda," kata Hotman Paris dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI hari ini, Kamis (26/2/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Ibu Fandi, Nirwana juga memberi pernyataan serupa dalam rapat itu mengenai nama kapal.
"Makanya kami sebagai orang tua kami terkejut, Pak. Kok bisa dia bawa narkoba? Kapalnya kok bisa jadi kapal tanker? Dijanjikan kapalnya kapal kargo, di kontrak kerjanya pun kapal kargo," ujarnya.
Oleh karena itu, Nirwana meminta pada Komisi III untuk membantu anaknya yang dituntut hukuman mati.
"Saya selaku orang tua, saya mohon keadilan sama Bapak, membantu saya untuk menyelesaikan masalah anak saya ini, Pak," ucapnya.
Baca Juga: Komisi III Minta Jamwas Tegur JPU yang Tangani Kasus ABK Fandi
Nirwana mengaku bertanya kepada anaknya mengenai kardus berisi narkoba di atas kapal yang dinaiki anaknya itu.
"Saya tanya anak saya, dia tidak mengetahui barang itu, Pak. Saya tanya, 'jadi tahunya dari mana?' (dijawab) 'Setelah penangkapan, Mak, barulah tahu saya itu bawanya itu narkoba,'" ucapnya.
Nirwana mengaku juga menanyai Fandi, apakah anaknya itu tidak mempertanyakan isi kardus di atas kapal. Namun, Fandi mengaku sudah mempertanyakan mengenai isi barang tersebut.
"'Saya tanya waktu barang itu masuk, disuruh kapten kami mengangkat. Begitu saya angkat, saya udah enggak enak. Saya bilang sama kawan, 'yah, kok ini barangnya, tapi kita mau bawa minyak, kalian enggak curiga?' (dijawab temannya) 'Kenapa Ndi?' (Fandi berkata) 'Ini tak betul lagi. Masa kapalnya bawa ini kotak-kotak, ini tak betul lagi, mana tahu ini isinya bom.' Itu anak saya bilang, Pak," katanya menjelaskan kembali keterangan Fandi.
Hotman kemudian menekankan, pernyataan Fandi itu diakui oleh kapten kapal dalam persidangan.
"Ditanya di sidang, si kapten maupun ada wakilnya mengakui memang, si anak ini bertanya 'ini apa?'" katanya.
"Tapi di persidangan si kaptennya tiba-tiba ngaku bahwa isinya dia tahunya emas dan uang."
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- hotman paris
- fandi ramadhan
- orang tua fandi ramadhan
- abk fandi
- abk dituntut hukuman mati
- tuntutan hukuman mati abk





