REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menegaskan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak digunakan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI Rizaludin Kurniawan mengatakan pemanfaatan ZIS memiliki aturan penggunaan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Baca Juga
Menag Tegaskan Zakat Hanya untuk Delapan Asnaf, Bukan untuk MBG
Rudal Canggih Iran Berkecepatan Tinggi Kejutkan Dunia, Mampu Berputar-putar Memburu Target
Panduan Lengkap Zakat Fitrah: Niat, Besaran, dan Tata Caranya Menurut Syariat
"Kami tegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sepersen pun untuk Program MBG. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf," katanya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Rizaludin menegaskan ZIS hanya dapat diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan dasar, fisabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Ia menyebut ketentuan tersebut menjadi rambu atau dasar utama dalam tata kelola zakat di Baznas sehingga seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian harus tetap berada dalam koridor syariah dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
Rizaludin menjelaskan secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, MBG dan pengelolaan zakat berada pada sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat dalam syariat Islam.
View this post on Instagram
A post shared by Republika Online (@republikaonline)