Tes Kemampuan Akademik yang Belum Diakui sebagai Komponen Prestasi

kompas.id
7 jam lalu
Cover Berita

Seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri tiap tahun dimulai dengan jalur prestasi atau seleksi nasional berdasarkan prestasi. Meski lulusan SMA/SMK sederajat tahun 2026 untuk pertama kali mempunyai nilai tes kemampuan akademik, tahun ini pemanfaatannya belum dinilai sebagai prestasi akademik.

Pemanfatan nilai tes kemampuan akademik (TKA) yang dimiliki siswa SMA/SMK sederajat  untuk seleksi jalur prestasi di perguruan tinggi negeri (PTN) dimaknai dengan berbagai istilah. Ada yang menyebutkan sebagai syarat untuk pendaftar eligible saat mendaftar SNBP, syarat administratif, pertimbangan tambahan, hingga validator nilai rapor.

Baca JugaHasil TKA Jadi Syarat Mendaftar Seleksi Masuk PTN Jalur Prestasi

Dari laman IPB University, yang dikutip Kamis (26/2/2026), kampus ini menetapkan bahwa hasil TKA tidak menjadi penentu kelulusan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026. Nilai TKA hanya diposisikan sebagai persyaratan administratif untuk melakukan pendaftaran. 

“ Hasil TKA tidak menjadi komponen penentu kelulusan di IPB. Penilaian utama tetap mengacu pada nilai rapor dan prestasi yang relevan, sedangkan TKA digunakan sebagai persyaratan pendaftaran sesuai ketentuan panitia pusat SNPMB,” ujar Wakil Rektor IPB University bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, Deni Noviana.

Menurut Deni, kebijakan tersebut sejalan dengan ketentuan Seleksi Nasional Penerimaan Murid Baru (SNPMB). Jalur SNBP tetap menitikberatkan pada rekam jejak prestasi akademik siswa selama menempuh pendidikan di SMA/SMK sederajat.

Dijelaskan Deni, secara nasional ketentuan SNBP 2026 menempatkan TKA sebagai syarat pendaftaran bersifat administratif. Kelulusan peserta tetap ditentukan komponen utama, seperti nilai rapor, prestasi akademik maupun nonakademik, serta portofolio bagi program studi tertentu. Untuk IPB tidak ada program studi dengan persyaratan portofolio. 

“IPB tidak menetapkan nilai minimum TKA dalam seleksi SNBP 2026. TKA digunakan sesuai ketentuan panitia pusat sebagai syarat pendaftaran. Berdasarkan data yang ada, analisis akan dilakukan guna mendapatkan informasi yang komprehensif. Seleksi tetap memerhatikan prinsip seleksi berbasis prestasi yang menjadi karakter utama SNBP,” jelas Deni.

Sementara dari kanal Universitas Padjadjaran (Unpad) disebutkan TKA digunakan sebagai pertimbangan tambahan jika diperlukan. “Tahun ini mungkin Unpad tidak akan menggunakan TKA. Kami memakai nilai rapor sebagai patokan utama. TKA mungkin hanya sebagai pembanding kalau diperlukan, jadi tidak digunakan,” jelas Rektor Unpad Arief S Kartasasmita.

Namun, untuk mendaftar di jalur SNBP, seperti ketentuan Panitia Pusat SNPMB, pendaftar harus mempunyai nilai TKA. “Siswa mempunyai nilai TKA Kemdikdasmen,” demikian tertulis dalam persyaratan SNBP di Unpad.

Kepala Kantor Seleksi Masuk Unpad (SMUP) Anas, menegaskan SNBP tidak bergantung pada nilai TKA. Penilaian utama dalam SNBP didasarkan pada konsistensi prestasi belajar siswa di sekolah sejak semester awal hingga kelas akhir, sedangkan TKA hanya berfungsi memastikan penilaian berlangsung secara wajar dan adil tanpa menjadi penentu kelulusan.

“Kebijakan tersebut wajib dipahami benar karena berbeda tiap universitas” ujar Anas.

Secara terpisah, Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah mengatakan TKA sebagai validator nilai rapor. Jika hasil penilaian rapor calon mahasiswa baru sama atau beda tipis, baru pantia menyandingkan komponen nilai rapor dan TKA.

“TKA ini kan baru. Nilai TKA hanya menjadi validator. Basis penilaian tetap nilai rapor,” kata Heri.

Heri mencontohkan, jika suatu program studi di UI kuotanya 100 orang. Ternyata ada peserta di urutan 100-102 memiliki nilai rapor sama atau berbeda sangat tipis, di sinilai TKA digunakan sebagai validator.

“Nanti dilihat nilai rapor konsisten tidak dengan nilai TKA? Tentu nanti yang punya nilai TKA lebih bagus yang diambil. Jadi, nilai TKA tidak dipakai untuk menilai, atau masuk dalam perhitungan, tapi sebagai validator nilai rapor siswa valid,” ujar Heri.

Seleki oleh PTN

Koordinator Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Riza Satria Perdana mengutarakan, untuk SNBP proses seleksinya tetap dilakukan masing-masing PTN, bukan panitia nasional. ”PTN punya kewenangan penuh melakukan proses seleksi di PTN. Bisa saja tiap PTN beda. Panitia nasional hanya memberi guideline secara nasional,” ujarnya.

Dalam berbagai kesempatan sosialisasi SNBP 2026, Riza mengatakan sesuai ketetapan Panitia SNPMB Tahun 2026, pendaftar yang ikut SNBP haruslah yang memiliki sertifikat TKA. Artinya, yang tidak punya sertifikat dinyatakan tidak eligible sebagai peserta SNBP 20206.

PTN punya kewenangan penuh melakukan proses seleksi di PTN. Bisa saja tiap PTN beda. Panitia nasional hanya memberi guideline secara nasional.

Sekolah dan peserta tidak perlu bersusah-susah memasukkan nilai TKA, sebab sistem dalam SNBP mendapat langsung hasil TKA tiap peserta dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Karena keikutsertaan TKA masih bersifat sukarela, yang mengunci pemanfaatan TKA di seleksi jalur prestasi yakni siswa yang ikut TKA dan punya sertifikat TKA saja yang bisa mendaftar di SNBP.

Meski bagi Kemendikdasmen TKA bermakna penting sebagai gambaran mutu pencapaian hasil belajar tiap siswa, pemanfaatan sebagai komponen prestasi di PTN saat ini belum nampak. Bahkan, nilai TKA secara umum dipakai sebagai pertimbangan tanbahan atau validator. Itu pun ketika diperlukan saat ada perbedaan nilai yang tipis dari peserta SNBP.

Baca JugaBelum Semua PTN Syaratkan Nilai TKA untuk SNBP 2026

Riza mengatakan komponen seleksi dalam SNBP yang dinilai adalah rata-rata nilai rapor, rata-rata nilai mata pelajaran (mapel) pendukung, dan prestasi kompetisi di tingkat daerah, nasional, dan internasional. Sesuai peraturan menteri, rata-rata nilai rapor secara keseluruhan diberi bobot minimal 50 persen. Sisanya terdiri dari mapel pendukung yang relevan untuk masuk prodi tertentu dan prestasi.

”Sebenarnya jika dilihat dari rumus, yang nilai keseluruhan rapor cukup dominan. Bisa minimal 50 persen atau lebih, lalu mapel pendukung, dan prestasi,” kata Riza.

Menurut Riza, sebenarnya banyak juga PTN yang menerapkan indeks sekolah. Sebab, nilai 8, misalnya, di suatu sekolah belum tentu sama dengan sekolah lain. Penetapan indeks sekolah ini bisa saja dari memantau alumni sekolah yang kuliah di PTN selama 1-3 tahun lalu yang masuk jalur tes atau SNBP maupun didasarkan asesmen nasional.

Bisa juga dengan mempertimbangkan berapa banyak siswa yang diterima dari sekolah tersebut di tahun lalu. Termasuk peringkat siswa di sekolah juga bisa jadi pertimbangan. ”Indeks sekolah ini tergantung tiap PTN, mau menerapkan atau tidak,” ujarnya.

Riza menambahkan, PTN umumnya melacak semua siswa di jalur masuk. Hal ini untuk memberikan gambaran pencapaian nilai rapor siswa selama di sekolah sesuai kemampuan. Jika sesuai, umumnya prestasi belajar di PTN juga tidak jauh berbeda.

”Kalau nilai rapor siswa bersesuaian dan ketika kuliah bagus, berarti sekolah tersebut dipercaya. Demikian juga kebalikannya. PTN bisa menilai dari situ, kayaknya sekolah itu kurang pas cara menuliskan nilai rapor. Jadi kuota SNBP bisa saja tidak diberikan,” jelas Riza.

Dalam upaya menjaga integritas nilai rapor  yang dituding inflasi penilaian olehh guru, sebenarnya tiap PTN selama ini sudah memiliki mekanisme penilaian dan pemantauan yang memadai.  Tiap PTN pun umumnya lebih memprioritaskan sekolah yang berkomitmen untuk menjaga integritas penilaian ini.

Baca JugaNilai Tes Kemampuan Akademik Matematika dan Bahasa Sangat Rendah

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan penilaian TKA dalam SNBP belum didefinitifkan. Ada permintaan Kemendikdasmen agar nilai TKA sebagai salah satu pertimbangan di SNBP.

“Kecenderungan kami, tidak dulu dipergunakan untuk penentuan. Apalagi, beberapa daerah ada yang mengalami masalah dalam pelaksanaan TKA SMA/SMK sederajat tahun lalu. Kami akan mendefinitifkan dengan panitia SNPMB untuk mendapatkan kepastiannya seperti apa,” ujar Brian saat rapat kerja dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat beberapa waktu lalu.

 

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gunung Semeru Alami Getaran Banjir Lahar Hampir Empat Jam Pada Kamis Pagi
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
70 Inspirasi Nama Bayi Suku Dayak yang Penuh Makna
• 5 jam lalutheasianparent.com
thumb
UU PDP Cuma Etalase Hukum?
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Dirut LPDP: Anak Pejabat Tetap Berhak Terima Beasiswa 
• 12 jam lalukatadata.co.id
thumb
Aktivitas Luar Ruangan yang Bantu Tingkatkan Mood
• 11 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.