Bekasi: Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi, Jawa Barat, akan membuka layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai H-7 sampai H+7 Lebaran 2026. Posko pengaduan tersebut akan dibuka di Kantor Disnaker Kota Bekasi.
“Seminggu sebelum Lebaran ada piket, seminggu setelah Lebaran ada piket. Jadi di kantor itu ada yang jaga untuk pengaduan yang belum dibayarkan THR-nya,” kata Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja pada Disnaker Kota Bekasi, Januk, Kamis, 26 Februari 2026.
Baca Juga :
Disnaker Jatim Temukan Modus PHK Musiman untuk Hindari Bayar THR“Disnaker (tingkat) Kota itu kan tidak punya kewenangan untuk melakukan punishment ya, hanya mengimbau saja gitu, ya kita pertama imbau dulu perusahaannya, kita panggil lah, kita klarifikasi kenapa belum dibayar, dan kita minta segera dibayarkan gitu kan. Itu paling langkah Disnaker Kota gitu,” ujar Januk.
Ilustrasi THR. Foto: noslip.id
Januk menjelaskan, nantinya pengaduan juga dapat diteruskan ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat untuk penindakan lebih lanjut.
“Bahwa yang punya kewenangan untuk melakukan punishment itu kan mereka, Pengawas Tenaga Kerja yang ada di Provinsi,” kata Januk.




