Ahli KPK Ungkap Rp 570 Juta Hasil Peras Izin TKA Dipakai Beli Tiket Coldplay

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Uang hasil pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kemnaker senilai Rp 570 juta digunakan untuk membeli tiket konser Coldplay.

Hal ini terungkap saat Ahli Akunting Forensik dari KPK, Miftah Aulani Rahman membacakan hasil pemeriksaan dan identifikasi pada rekening penampungan yang dikendalikan oleh terdakwa sekaligus staf Kemnaker, Putri Citra Wahyoe (PCW)

“Terakhir, beli tiket konser Coldplay. Ini tidak hanya keterangan PCW dan para pihak, namun juga ada uang keluar transaksi debit di rekening, yang mulia,” ujar Miftah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Dalam sidang, Miftah tidak menyebutkan harga tiket konser yang ada di rekening Putri.

Baca juga: Eks Sekjen Kemenaker Ditegur Hakim Saat Ditanya soal Celah Pemerasan Izin TKA

Tapi, setelah sidang, Kompas.com telah mengkonfirmasi lebih lanjut kepada Miftah dan disebutkan pengeluaran untuk tiket konser Coldplay ini mencapai Rp 570.000.412.

Tertulis, tiket konser ini untuk para pegawai RPTKA. Dalam sidang, Putri disebutkan mengendalikan beberapa rekening untuk menampung uang hasil pemerasan RPTKA.

Total uang yang masuk ke rekening Putri mencapai Rp 29,9 miliar. Tapi, Rp 23,69 miliar di antaranya digunakan untuk kepentingan Putri sekaligus pihak lain.

“Untuk uang dua mingguan kepada pegawai PPTKA ini total sebesar Rp 11,4 miliar,” kata Miftah.

Lalu, untuk uang makan pegawai di periode 2018-2019 dan 2023-2024 mencapai Rp 1,7 miliar. Ada juga uang makan periode 2020-2022 senilai Rp 1,3 miliar.

Baca juga: Cerita Mantan Pejabat Kemnaker Dibelikan Mobil Baru oleh Pemeras Izin TKA

“Untuk uang tambahan lembur kepada verifikator secara transfer ini sebesar Rp 1,369 miliar,” kata Miftah.

Pada catatan terpisah, ada juga uang tambahan lembur untuk verifikator Rp 733 juta.

Lalu, untuk keperluan Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker, Haryanto senilai Rp 5,8 miliar.

Dan, untuk keperluan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019, Wisnu Pramono, senilai Rp 782 juta.

Sementara, Putri sendiri menerima Rp 6,3 miliar. Tapi, uang ini tidak seluruhnya berasal dari rekening yang dikendalikannya melainkan ada perolehan dari rekening lain.

“Penghitungan kami, untuk yang kemudian dinikmati oleh untuk kepentingan PCW ini sebesar Rp 6,3 miliar,” imbuh Miftah.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Eks Pejabat Kemnaker Akui Terima Rp 70 Juta dari Izin TKA, Berkedok Uang Trompet hingga THR


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dedi Mulyadi Berhasil Pulangkan 12 Korban TPPO di NTT, sang Gubernur Ungkap Kondisi serta Adanya Langkah Mitigasi
• 20 jam lalugrid.id
thumb
Luhut Ungkap Bali Garap Waste to Energi Mulai April 2026
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Perkuat Daya Saing, Chandra Asri (TPIA) Pastikan Efisiensi Value Chain dari Hulu ke Hilir
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Siswi SMA di NTT Pingsan Dibanting Guru Perkara Tak Bisa Gambar Sel Saraf
• 15 jam laludetik.com
thumb
Pengembang Deltamas (DMAS) Pasang Target Prapenjualan Rp2,08 Triliun di 2026
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.