Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Utama PT Supertone (SPC), Tedjokusumo Raymond mengungkap perubahan harga laptop berbasis Chromebook dari Rp3 juta menjadi Rp6,4 juta.
Hal tersebut Tedjo sampaikan saat dihadirkan dalam sidang kasus Chromebook di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026).
Mulanya, Tedjo mengungkap harga pokok produksi (HPP) atau harga modal satu unit Chromebook perusahaannya mencapai Rp3 juta pada 2021.
Kemudian, jaksa mempertanyakan soal pertimbangan Tedjo dalam menetapkan harga satu unit Chromebook dari SPC menjadi Rp6 juta saat disampaikan ke Pokja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Tedjo pun menjelaskan bahwa penetapan harga tersebut sudah melalui beragam pertimbangan, termasuk survei ke beberapa toko daring. Menurutnya, harga tersebut sudah sesuai dengan harga pasaran.
"Kami ketemu dengan spek yang mirip-mirip sama speknya produk saya, itu kisaran harganya di Rp6 sampai Rp7 juta. Jadi kita putuskan untuk ambil yang Rp6 juta plus nanti CDM, karena CDM itu kurang lebih Rp480.000," ujar Tedjo.
Dia juga menegaskan bahwa semua produsen yang produknya terdaftar di e-katalog perlu menandatangani surat pernyataan soal penetapan harga tidak boleh lebih tinggi daripada harga pasaran.
Selang setahun, produsen kembali berkonsolidasi dengan LKPP dan menetapkan harga Chromebook pada 2022 dijual dengan harga Rp5,5 juta per unit.
"[Dari konsolidasi] akhirnya ada kesepakatan harga terbaiknya itu di angka kalau enggak salah Rp 5,5 juta," pungkasnya.
Sekadar informasi, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Supertone atau SPC menjadi salah satu pihak yang diuntungkan dalam perkara ini.
Berdasarkan dakwaan jaksa, SPC dinilai telah diuntungkan sebesar Rp44,9 miliar dalam kasus Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.




