Liputan6.com, Jakarta - Eksploitasi air tanah yang masif di wilayah DKI Jakarta menjadi sorotan berbagai jaringan masyarakat sipil karena berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan, seperti memperparah risiko banjir pesisir (Rob).
Kondisi ini melahirkan Presidium Koalisi Jaga Air Tanah Jakarta (JATA) yang mendeklarasikan dukungan terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air Pada Bangunan Gedung yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Advertisement
Adapun Presidium JATA terdiri dari Pemuda Cinta Tanah Air (PITA), Santri Bakti Nusantara, Jaringan Pemuda Penggerak (JAMPER), Komunitas Penggiat Lingkungan Hidup untuk Perubahan, Koalisi Warga Jakarta untuk Keadilan, BAPEGESIS, dan Koalisi Jakarta Present.
"Pemanfaatan air tanah secara berlebihan berkontribusi terhadap penurunan muka tanah yang berdampak pada meningkatnya risiko banjir musiman, banjir rob, serta kerusakan infrastruktur yang merugikan masyarakat luas," kata Koordinator Presidium Koalisi JATA, La Ode Kamaludin dalam keterangannya, dikutip Kamis (26/2/2026).
Menurut Kamal, penggunaan air tanah oleh bangunan berskala besar seperti apartemen, hotel, ruko, dan kawasan industri telah berlangsung lama tanpa adanya pengawasan yang ketat.




