Desakan agar DPR dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tak berhenti bergulir. Kehadiran aturan itu dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Saat ini, draf maupun naskah akademik dari rancangan aturan tersebut masih disusun oleh Badan Keahlian DPR. Januari lalu, mereka sempat mensiarkan hasilnya ke Komisi III DPR. Seperti apa gambarannya?
Berdasarkan hasil penyusunan sementara oleh Badan Keahlian DPR (BKD) dan dipaparkan dalam rapat dengan Komisi III DPR, pertengahan Januari lalu, RUU Perampasan Aset berisi 62 pasal yang terbagi dalam delapan bab. Ini dimulai dari ketentuan umum, ruang lingkup, aset tindak pidana yang dapat dirampas, hukum acara perampasan aset, pengelolaan aset, kerja sama internasional, pendanaan, hingga ketentuan penutup.
RUU Perampasan Aset ini mengonsolidasikan ketentuan dari berbagai undang-undang yang mencantumkan aturan tentang perampasan aset. Produk hukum itu antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU tentang Narkotika.
Selain itu, RUU mempertimbangkan tiga putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan dimaksud, Nomor 25/PUU-XIV/2016, Nomor 35/PUU-XVII/2017, dan Nomor 125/PUU-XXIII/2025.
Upaya perampasan aset yang diatur dalam RUU ini, dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi. Setidaknya terdapat empat jenis aset yang dirampas berdasarkan Pasal 5 RUU Perampasan Aset.
Yakni, aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan. Kemudian, aset hasil tindak pidana termasuk yang telah dipindahtangankan atau dikonversikan menjadi harga kekayaan pribadi, orang lain, atau korporasi, baik berupa modal, pendapatan, maupun keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut.
Ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara. Terakhir, barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Dalam paparannya, Kepala BKD Bayu Dwi Anggono mengatakan, RUU Perampasan Aset mengenal dua konsep, yakni perampasan berdasarkan putusan pidana atau conviction based forfeiture dan tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture. Perampasan tanpa putusan pidana itu menjadi fokus utama dalam rancangan undang-undang ini.
“Yang conviction based ini sudah ada dalam berbagai peraturan perundangan kita. Nah, tentu yang menjadi isu adalah belum adanya pengaturan terkait non-conviction based. Ini menjadi fokus utama dalam konteks RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana ini,” kata Bayu.
Aturan terkait perampasan aset tanpa putusan pidana ini dituangkan di Pasal 6 RUU Perampasan Aset. Perampasan dengan konsep ini dilakukan jika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
Selain itu, bisa diberlakukan jika perkara pidananya tidak dapat disidangkan. Bisa pula ketika terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, tetapi di kemudian hari ternyata diketahui ada aset dari tindak pidana ini yang belum dinyatakan dirampas. Perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana itu juga harus memenuhi kriteria aset bernilai paling sedikit Rp 1 miliar.
Meski RUU Perampasan Aset membuka peluang negara merampas aset tanpa putusan pidana, perampasan tetap perlu didasari putusan pengadilan. Hal ini ditekankan di Ketentuan Umum, utamanya di Pasal 1. Khusus menyangkut mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana, diatur pula dalam sejumlah pasal.
Pasal 8 RUU Perampasan Aset misalnya menyebutkan, permohonan perampasan aset tanpa putusan pidana diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara. Permohonan ini dapat diajukan pada setiap tingkat pemeriksaan jika kondisi dan kriteria perampasan aset terpenuhi.
Adapun hukum acara perampasan aset disebutkan pada Pasal 10 dan Pasal 11, sedangkan upaya paksa dalam perampasan aset dengan kondisi tersebut dituliskan pada Pasal 12-23. Di sini disebutkan, upaya pemblokiran dan penyitaan harus mendapatkan izin dari pengadilan negeri tempat terjadinya tindak pidana atau aset berada.
Sementara itu, pengumuman permohonan, pemanggilan dan pemeriksaan di sidang pengadilan disebutkan di Pasal 31-37. Adapun materi terkait putusan, upaya hukum, dan melaksanakan putusan ini ada pada Pasal 38-47. Pelaksanaan putusan dilakukan dengan menyerahkan aset kepada lembaga yang mengelola dana abadi untuk pembayaran ganti kerugian, rehabilitasi, dan restitusi.
Tak sebatas itu, melalui sejumlah pasal, pihak yang asetnya dirampas dan merasa dirugikan, diberi ruang untuk mengajukan perlawanan bahkan meminta ganti kerugian.
Bayu mengatakan landasan filosofis penyusunan draf tersebut, ada pada nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. UU Perampasan Aset untuk memastikan hasil kejahatan tidak dinikmati pelaku sehingga dapat dipulihkan bagi kepentingan masyarakat dan negara.
“Sekaligus memutus mata rantai kejahatan yang kalau kita anggap sebagai darah dari sebuah proses kejahatan, maka dari ini kita lakukan perampasan aset. Ini juga merupakan sarana konstitusional untuk mencapai tujuan negara melalui kepastian hukum yang berlandaskan prinsip keadilan dan perlindungan Hak Asasi Manusia,” ujarnya.
Setelah pemaparan itu, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Senin (23/2/2026), mengatakan, saat ini, Komisi III DPR masih terus menggodok draf naskah akademik dan RUU Perampasan Aset. Setelah draf tuntas, DPR bakal membuka ruang publik untuk mengkritisi dan memberikan masukan. Barulah kemudian RUU inisiatif DPR tersebut dibahas bersama dengan pemerintah.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Bob Hasan, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/2/2026), belum bisa memastikan kapan draf naskah akademik dan RUU Perampasan Aset dituntaskan. Ia juga belum bisa memastikan apakah di masa persidangan DPR berikutnya, mulai 10 Maret 2026, RUU itu akan dibahas.
Yang jelas, menurutnya, RUU tersebut sudah menjadi salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Dengan demikian, DPR akan berupaya agar RUU itu bisa dituntaskan tahun ini. Meski demikian, ia juga menekankan bahwa DPR mengedepankan kehati-hatian dalam membahas RUU tersebut, juga menyerap aspirasi publik seluas-luasnya sehingga butuh waktu untuk menyelesaikannya.
“Intinya, target tidak ada di masa waktu (dekat), tetapi bagaimana penyelesaiannya, pendekatannya secara kualitatif. Tidak sembarangan undang-undang ini bisa berdiri,” ujar Ketua Badan Legislasi DPR ini.
Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Zaenur Rohman mengingatkan, kehadiran UU Perampasan Aset krusial untuk mendukung pemberantasan korupsi. Aturan ini menjadi satu paket dengan aturan lain yang sudah ada, terutama terkait kriminalisasi terhadap upaya memperkaya diri secara ilegal atau illicit enrichment.
Oleh karena itu, Zaenur berharap pembentuk undang-undang tidak hanya fokus terhadap RUU Perampasan Aset. Perubahan UU tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyangkut banyak hal, termasuk illicit enrichment, juga perlu menjadi sorotan.
“Perampasan aset itu penting, sangat penting. Dia itu harus satu paket dengan kriminalisasi illicit enrichment dengan cara mengubah undang-undang Tipikor,” ujarnya.
Selain RUU Perampasan Aset dan revisi UU Tipikor, Zaenur juga mengingatkan pentingnya pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal untuk meminimalisir terjadinya suap secara tunai.
“Karena suap secara tunai itu susah untuk dilacak. Kalau semua berbasis transfer, semuanya lebih mudah dilacak. Dan ini butuh kepemimpinan siapa? Presiden. Presiden harus mengumpulkan elit-elit partai politik, meminta mereka sungguh-sungguh untuk menghasilkan produk legislasi untuk memberantas korupsi,” kata Zaenur.




