JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPRD DKI dari Fraksi PAN, Lukmanul Hakim menekankan perlunya pembatasan dan penataan ulang minimarket modern di Jakarta.
Langkah itu dinilai penting agar ruang usaha bagi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan pelaku UMKM semakin terbuka, serta perputaran ekonomi tidak hanya terpusat pada ritel besar.
“Cara pandang saya sederhana. Jika minimarket modern terus bertambah tanpa kendali, keuntungan hanya akan dinikmati pihak tertentu. Laba menumpuk pada segelintir orang, sementara warga sekadar diposisikan sebagai angka dalam statistik konsumen,” ujar Lukman kepada Kompas.com, Kamis (26/2/2026).
Baca juga: Tiga Bulan Beroperasi, Begini Kondisi Koperasi Merah Putih Melawai
Lukman menilai regulasi sebenarnya sudah cukup jelas. Aturan mengatur jarak pendirian minimarket dari pasar tradisional, kewajiban memiliki izin usaha toko modern, hingga pembatasan jam operasional.
Namun, ia masih menemukan gerai yang berdiri sangat berdekatan, bahkan saling berhadapan dan berada di dekat pasar rakyat.
“Coba lihat sekarang, ada yang berhadap-hadapan, dan posisinya dekat sekali dengan pasar tradisional. Apa-apan ini?” kata Lukman.
Selain persoalan zonasi, jam operasional minimarket juga seharusnya dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
Namun, ketentuan tersebut dinilai masih kerap dilanggar. Pengecualian hanya berlaku bagi gerai yang berada di lokasi tertentu, seperti rest area jalan tol, bandara, dan stasiun.
Baca juga: 267 Koperasi Merah Putih di Jakarta Ditargetkan Beroperasi Tiga Bulan ke Depan
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, jumlah gerai minimarket di Jakarta mencapai 2.696 unit yang tersebar di lima wilayah kota.
Angka tersebut menunjukkan dominasi ritel modern di Ibu Kota.
Karena itu, Lukman meminta Pemprov Jakarta tidak ragu melakukan penataan.
Ia menilai Jakarta harus menjadi barometer bagi daerah lain.
“Jakarta harus menjadi contoh dan pelopor dalam penertiban minimarket modern,” ucap Lukman.
Kebijakan pusat soal izin baru
Di tingkat nasional, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto sebelumnya meminta pemerintah daerah (pemda) tidak lagi menerbitkan izin baru minimarket.
Langkah itu dilakukan untuk memberi ruang bagi Koperasi Desa Merah Putih yang tengah dikembangkan pemerintah.