Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan harus mempunyai data center di dalam negeri. Fasilitas tersebut tentunya untuk memaksimalkan kinerja perbankan khususnya dalam operasional hingga menjaga data nasabah.
"Tetapi intinya kalau di sektor perbankan itu kita encourage sekarang mereka memiliki data center sendiri di Indonesia itu karena kebijakannya memang seperti itu," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, di Mandarin Oriental, Jakarta, Kamis (26/2).
Dian juga merespons terkait dampak kebijakan transfer data pribadi antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Ia mengatakan dampak kesepakatan tersebut terhadap industri keuangan bergantung pada implementasi kebijakan pemerintah ke depan.
"Ya itu (perbankan) tergantung sebetulnya kebijakan ya, itu kan kebijakan nasional kita. Saya tentu kan kita dulu meng-encourage mereka itu untuk menyimpan datanya di kita. Itu dengan alasan, pada waktu itu ya punya alasan tersendiri juga," ungkap Dian.
Dian mengaku belum memperoleh pembaruan mengenai pendekatan yang akan ditempuh pemerintah setelah penandatanganan kesepakatan tersebut.
"Nah saya juga belum update nih dengan nanti mungkin bicara dengan teman-teman di pemerintahan bagaimana approach-nya akan dipakai ke depannya seperti apa," tutur Dian.
Sebelumnya, Indonesia dan AS menyepakati kerangka kerja sama dagang yang tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada Jumat (20/2). Salah satu poin dalam dokumen tersebut mengatur proses pertukaran data lintas negara dalam konteks perdagangan digital.
Pada Bagian 3 tentang Perdagangan Digital dan Teknologi, Indonesia berkomitmen memfasilitasi produk digital AS masuk ke pasar domestik. Dalam Pasal 3.2 disebutkan Indonesia juga diminta memfasilitasi pertukaran data pribadi ke luar wilayahnya dalam konteks perdagangan digital dengan AS, dengan catatan adanya keyakinan bahwa AS memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia.





