Tuntutan 17 Tahun untuk Marcella Santoso Dinilai Tak Cukup, Pengadilan Mesti Mengusut Tuntas!

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Koordinator Presidium Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI), Zuhelmi Tanjung, mendesak Pengadilan untuk mengungkap secara terbuka aliran dana yang diduga terkait dengan operasi buzzer yang dikaitkan dengan Marcella Santoso. 

"Pengungkapan aliran dana menjadi kunci penting untuk membongkar aktor-aktor di balik penyebaran isu provokatif yang dinilai sistematis dan berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan serta institusi penegak hukum", kata Zuhelmi dalam keterangannya, Kamis, 26 Februari 2026. 

BACA JUGA:Alex Noerdin Tutup Usia, Kejagung Pastikan Kasus Pidana Korupsi Disetop!

BACA JUGA:Gugatan Dahlan Iskan Menang Lawan Jawa Pos, Pemilik Sah Saham Radar Bogor

Zuhelmi menilai tuntutan 17 tahun penjara terhadap Marcella Santoso belum mencerminkan rasa keadilan, apabila peran terdakwa terbukti tidak hanya sebagai pelaku individual, tetapi sebagai pengendali jaringan buzzer dan simpul pendanaan.

Ia menegaskan, perkara ini harus dilihat sebagai kejahatan terorganisir di ruang digital, bukan sekadar pelanggaran biasa.

“Pengadilan tidak boleh berhenti pada tuntutan pidana penjara semata. Yang paling penting adalah membuka ke mana saja aliran dana buzzer itu mengalir, siapa yang membiayai, siapa yang mengelola, dan siapa yang diuntungkan. Tanpa itu, publik tidak akan pernah tahu siapa aktor intelektual di balik operasi provokatif ini,” ungkapnya. 

Secara hukum, FSPI menilai majelis hakim memiliki dasar kuat untuk menelusuri aliran dana melalui prinsip follow the money, sebagaimana lazim digunakan dalam pembongkaran kejahatan terstruktur.

BACA JUGA:Menkop Beberkan Alasan Impor 105 Ribu Pikap asal India untuk Kopdes Merah Putih

"Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memungkinkan pertanggungjawaban pidana tidak hanya kepada pelaku langsung, tetapi juga pihak yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi tindak pidana, termasuk melalui pendanaan", jelasnya. 

Selain itu, ia menilai ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) relevan diterapkan apabila aktivitas buzzer tersebut terbukti mengandung unsur hasutan, provokasi, atau penyebaran narasi kebencian yang dilakukan secara sengaja dan berulang.

“Jika penyebaran konten itu dibiayai dan diarahkan, maka unsur kesengajaan dan sistematisnya menjadi semakin jelas,” ujarnya.

FSPI juga menekankan pentingnya pendalaman aspek tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Zuhelmi, apabila dana untuk operasi buzzer disamarkan, dialihkan melalui pihak lain, atau digunakan untuk menyembunyikan asal-usul dan tujuan dana, maka ancaman pidananya seharusnya diperberat, termasuk melalui perampasan aset. 

"Tuntutan 17 tahun penjara belum sebanding dengan potensi kerusakan sosial dan politik yang ditimbulkan dari manipulasi opini publik secara masif", tegasnya. 

Lanjut Zuhelmi, jika kita analisa berdasarkan pemetaan jaringan dan jejak digital serta fakta-fakta persidangan, yang menunjukkan dugaan adanya struktur operasi buzzer, koordinator isu, serta keterkaitan antara produksi konten provokatif dan kepentingan tertentu. 

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PN Batam Targetkan Vonis Enam ABK Sea Dragon Pembawa Hampir 2 Ton Sabu Pekan Depan
• 22 jam lalupantau.com
thumb
KPK Tunggu Jadwal Ulang Pemeriksaan Eks Menhub Budi Karya Terkait Kasus Suap DJKA
• 18 jam lalujpnn.com
thumb
Pengendalian pencemaran udara perlu kolaborasi lintas wilayah
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Respons Polisi soal Pengacara Lesti Sebut Kasus Pelanggaran Hak Cipta Ditutup
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Update Harga Antam Kamis Pagi Naik Jadi Rp3.039.000 per Gram
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.