BANDUNG - Pansus 14 DPRD Kota Bandung masih membahas Raperda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual. Raperda ini dibuat bukan untuk diskriminasi, tetapi membatasi hal-hal menyimpang yang diperlihatkan ke ranah publik.
"Kita harapkan Raperda ini cepat selesai. Saat ini, pembahasannya sudah sampai hukum adat istiadat, dikembalikan pada hukum deerah masing-masing. Istilahnya, dia menyimpang maka dikembalikan pada adat istiadat apakah diarak, dipermalukan, dikucilkan atau lainnya, ini masih dibahas. Itu hanya contoh saja," kata Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi.
Syahlevi mengatakan, Raperda ini dibahas untuk dijadikan aturan. Tujuannya untuk membatasi hal-hal yang menyimpang dan perilaku seksual beresiko diperlihatkan di ranah publik.
"Memang kita bukan mendiskriminasi bagi orang-orang yang penyimpangan. Mereka itu tidak mau disebut penyimpangan, tapi perilakunya sudah menyimpang," tuturnya.
Karena itulah, kata Syahlevi, lewat Perda ini pihaknya ingin mengingatkan agar hal-hal yang menyimpang tidak diperlihatkan di ranah publik. "Silakan di tempat privasi mereka, yang penting tidak memperlihatkan terang benderang ke publik," ujarnya.



