JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah telah melakukan intervensi dalam kasus Fandi Ramadhan, anak buah kapal yang terjerat kasus peredaran 2 ton sabu.
Demikian Habiburokhman menanggapi pernyataan Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian dalam kasus peredaran 2 ton sabu pada pembukaan rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI, Kamis (26/2/2026).
“Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan oleh para penegak hukum. Akan tetapi kewajiban kami memastikan pelaksanaan tugas mitra kami aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman pun menggarisbawahi bahwa peran DPR bukan hanya sebagai pembuat undang-undang. Ia menegaskan, DPR juga memiliki peran dan kewenangan untuk menjadi pengawas kerja penegak hukum dan itu bisa dilakukan dengan memberikan sikapnya kepada pengadilan dalam bentuk amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Baca Juga: Habiburokhman Minta Jamwas Tegur Jaksa yang Tuding DPR Intervensi Kasus ABK Fandi
“Ini merupakan implementasi dari apa yang diatur pada pasal 5 ayat 1 Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang mengatur hakim wajib menggali rasa keadilan di masyarakat dan selain menilai fakta-fakta persidangan,” ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menambahkan peran DPR untuk fungsi pengawasan sebagaimana tertuang dalam Pasal 20A ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
“Dalam melaksanakan tugas pengawasan yang diamanatkan, Komisi 3 DPR RI bukan saja menilai penerapan kebijakan secara umum. Tapi juga menanggapi kasus-kasus yang menyentuh rasa keadilan masyarakat,” kata Habiburokhman.
Atas dasar itu, Habiburokhman meminta Jamwas Kejaksaan Agung menegur Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian yang menuding DPR intervensi kasus Fandi Ramadhan.
Baca Juga: KPK Buka Kemungkinan Awasi SPPG Milik Polri
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- dpr
- kasus abk fandi ramadhan
- dpr bantah intervensi kasus
- komisi iii dpr
- habiburokhman





