Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Museum.
Regulasi ini disiapkan sebagai langkah awal memperbaiki tata kelola museum sekaligus membuka peluang pengambilan arsip sejarah DIY yang saat ini berada di luar negeri, seperti Inggris dan Belanda.
Ketua Komisi D DPRD DIY, RB Dwi Wahyu, mengatakan fokus awal dalam Raperda tersebut adalah pembenahan internal melalui inventarisasi dan identifikasi potensi koleksi yang dapat dimuseumkan. Langkah itu dinilai perlu sebelum DIY dapat menarik kembali arsip yang masih tersimpan di luar negeri.
“Yang pertama, inventarisasi, identifikasi potensi yang bisa dimuseumkan. Kita masih banyak potensi-potensi barang-barang atau apapun itu yang bisa dimuseumkan,” kata Dwi ditemui usai pembahasan Raperda di Gedung DPRD DIY, Kamis (26/2).
Ia menyebut terdapat sejumlah arsip di Inggris yang berpotensi diambil kembali. Namun, pemerintah Inggris mensyaratkan standar pengelolaan arsip yang setara dengan ketentuan di negara tersebut.
“Kalau Inggris itu ada beberapa arsip yang sebetulnya bisa kita ambil. Tapi memang Inggris memberikan syarat. Syaratnya adalah pengelolaan arsip harus sesuai dengan standar di Inggris. Dan kita belum bisa, maka kita belum bisa ambil barang-barang itu,” ujar Dwi.
Menurutnya, pengaturan tata kelola museum dalam Raperda menjadi salah satu kunci agar DIY dapat memenuhi persyaratan tersebut. “(Berarti dengan Raperda itu nanti DIY bisa ambil arsip di luar negeri?) Ya, salah satunya tata kelola,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi D DPRD DIY, Anton Prabu Samendawai, mengatakan Raperda ini diperlukan untuk memayungi pengelolaan 48 museum yang saat ini tercatat berada di DIY.
Ia menilai arsip yang tersimpan di DIY masih memerlukan penguatan tata kelola melalui regulasi yang jelas.
“Kita urgent tentang Raperda Permuseuman untuk memayungi permuseuman yang ada di DIY. Efeknya tidak hanya preserve, tapi meningkatkan length of stay,” ujarnya dalam forum tersebut.





