Komisi III DPR RI akan memanggil Kajari Mataram hingga Kapolres Lombok Utara. Mereka ingin meminta penjelasan terkait kasus yang menimpa Radiet Adiansyah alias Radit mahasiswa Universitas Mataram asal Sumbawa yang dituduh membunuh pacarnya.
Keputusan pemanggilan ini tertuang dalam kesimpulan RDPU antara Komisi III dan pengacara Radit, Hotman Paris, pada Kamis (26/2).
“Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolres Lombok Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram untuk perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman usai rapat.
Radit didakwa membunuh pacarnya di Pantai Nipah, Mataram, pada 26 Agustus 2025. Ia dituduh mengajak pacarnya ke sudut yang tak terlihat lalu melecehkannya.
Pacarnya menolak, namun Radit dituduh terus memaksa hingga akhirnya menganiaya pacarnya hingga tewas. Namun, menurut Hotman dan keluarga, Radit justru ditemukan tak jauh dari jenazah pacarnya dalam kondisi babak belur.
Mereka menilai, harusnya ada pelaku dari pihak ketiga. Radit juga sudah memberikan ciri-ciri pelaku namun tak ditanggapi.
Radit dalam kasusnya dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP atau Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
Tangis Histeris Ibu di Hadapan Komisi IIIDi hadapan anggota dewan, Makkiyati tak kuasa menahan tangis. Ia menyebut anaknya berprestasi sejak sekolah dasar hingga perguruan tinggi, bahkan kuliah dengan beasiswa.
“Bersumpah di hadapan Allah, Pak. ‘Saya berani bersumpah atas nama Allah. Sekarang dicabut nyawa saya sama Allah kalau saya melakukan,’ katanya Radit,” tutur Makkiyati.
Ia juga menyatakan Radit telah memberikan ciri-ciri orang yang diduga menganiaya mereka berdua, namun menurutnya tidak ditindaklanjuti secara serius.
“Kenapa mereka tidak berusaha buat sketsa wajahnya? Malah anak saya dituduh sebagai tersangka. Saya mohon sekali, Pak,” ucapnya.





