Sidang Korupsi Plaza Klaten: OC Kaligis Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dan Perjanjian Sewa Sah!

cumicumi.com
6 jam lalu
Cover Berita
































Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Plaza Klaten kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (25/2/2026) malam. Perkara ini menjerat terdakwa Jap Ferry Sanjaya terkait kerja sama pengelolaan Plaza Klaten periode 2020–2023. Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, OC Kaligis, menyampaikan sejumlah poin pembelaan, terutama menanggapi keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.


Soroti Laporan BPK dan Unsur Kerugian Negara

OC Kaligis menegaskan bahwa unsur kerugian negara dalam perkara korupsi harus bersifat nyata dan pasti, bukan sekadar potensi. Ia merujuk pada keterangan ahli yang menyatakan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus menunjukkan kerugian yang konkret.

"Menurut ahli, hasil dari BPK harus pasti dan tidak boleh hanya potensial. Jika hanya potensi kerugian, itu bukan dasar yang cukup kuat untuk menuntut," ujar Kaligis usai sidang.

Ia menilai dalam perkara ini belum terdapat bukti kuat yang menunjukkan adanya kerugian negara akibat pengelolaan Plaza Klaten.


Klaim Pendapatan Daerah Meningkat

Selain mempersoalkan unsur kerugian, Kaligis juga menegaskan bahwa pengelolaan plaza justru berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Ia menyebut pendapatan dari Plaza Klaten yang sebelumnya sekitar Rp600 juta per tahun meningkat menjadi kurang lebih Rp3 miliar per tahun setelah dikelola pihak terdakwa.

"Kalau pendapatan daerah meningkat signifikan, lalu di mana letak kerugian negaranya?" katanya.


Perjanjian Sewa Disebut Sah

OC Kaligis juga menyoroti perjanjian sewa antara Pemerintah Kabupaten Klaten dan PT Matahari Makmur Sejahtera (PT MMS). Menurutnya, perjanjian tersebut sah secara hukum dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku saat itu.

"Perjanjian sewa ini sah dan sesuai aturan yang ada. Belum ada sistem tender yang diberlakukan untuk jenis kerja sama seperti ini di wilayah tersebut," tegasnya.

Ia juga menyatakan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat tidak melanggar ketentuan, karena belum terdapat regulasi spesifik yang mengatur kewajiban tender dalam skema sewa tersebut. Selain itu, Kaligis mempertanyakan kompetensi panitia pemilihan dalam proses yang dipersoalkan jaksa, yang menurutnya perlu ditinjau kembali secara objektif.


Ini Perkara Administratif, Bukan Pidana

Dalam keterangannya, Kaligis menilai perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan administratif, bukan tindak pidana korupsi.

"Kasus ini adalah persoalan administrasi, bukan pidana. Semua sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku saat itu," ujarnya.


Hasil dari sidang lanjutan kemarin pun akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ahli dan saksi lainnya. Perkembangan perkara ini terus menjadi perhatian publik, mengingat kasus ini berkaitan dengan pengelolaan aset daerah dan transparansi tata kelola keuangan pemerintah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemensos Sudah Salurkan Bantuan Senilai Rp 2,5 T untuk Korban Bencana Sumatera
• 15 jam laludetik.com
thumb
PDIP Minta Anggaran Pendidikan Fokus pada Kesejahteraan Pengajar
• 19 jam laluliputan6.com
thumb
Polemik Parliamentary Threshold, Muncul Usulan Skema Ambang Batas Fraksi
• 15 menit laluliputan6.com
thumb
BRIN Rilis Indeks Daya Saing Daerah 2025: Skor Tertinggi Ada di Jawa dan Bali
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Permen 6/2026 Berlaku, Sekolah Aman Jadi Fokus Utama Kemendikdasmen
• 55 menit laludisway.id
Berhasil disimpan.