Respons Cepat 110 Polda Riau: Pembacok Mahasiswi Dibekuk, Korban Terselamatkan

detik.com
12 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pria inisial R (21) diamankan polisi usai membacok mahasiswi inisial F (23) di Universitas Islam Negeri Sultan Syarief Kasim (UIN Suska) Pekanbaru. Penanganan cepat ini tak terlepas dari layanan call center 110 Polri.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pihaknya menerima laporan terkait aksi pembacokan ini melalui layanan call center Polri 110. Polisi bergerak cepat ke lokasi hingga berhasil mengamankan pelaku.

"Kami juga mengapresiasi masyarakat yang dengan cepat melaporkan kejadian tersebut melalui layanan 110, sehingga personel langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan pelaku," kata Pandra kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).

Berkat respons cepat layanan call center 110 pula, nyawa korban dapat terselamatkan. Korban saat ini mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit akibat luka bacok di kepala dan lengan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan call center 110 apabila melihat atau mengalami tindak pidana. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban," imbuhnya.

Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 08.30 WIB pagi tadi. Saat itu korban sedang menunggu sidang skripsi di lantai 2 Fakultas Hukum Syariah.

Pelaku diduga sudah merencanakan aksi sadis ini. Pelaku yang juga mahasiswa UIN Suska ini datang ke kampus membawa senjata tajam dan tiba-tiba menyerang korban.

"Pelaku langsung menghampiri kepada korban dan mengakibatkan korban luka-luka," katanya.

Baca juga: Detik-detik Mahasiswi di Riau Tiba-tiba Dibacok Teman Dekat Jelang Sidang

Atas kesigapan mahasiswa lain dan pihak sekuriti, pelaku berhasil diamankan pada saat itu juga. Sementara korban langsung dilarikan ke rumah sakit.

"Pascakejadian berkat kerja sama dan peranan mahasiswa dan sekuriti, pelaku dapat diamankan dan korban dapat diselamatkan langsung dibawa ke RS Bhayangkara Kota Pekanbaru," tuturnya.

Motif Pembacokan

Hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, diduga aksi pembacokan itu dilatarbelakangi dendam dan sakit hati. Korban dan pelaku memiliki hubungan yang cukup dekat.

"Korban dan pelaku saling kenal, punya hubungan yang cukup dekat," ucapnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku berinisial R (21) dijerat dengan Pasal 269 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan.

"Hukumannya 12 tahun penjara dan tersangka sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.

Baca juga: Pembacok Mahasiswi di Riau Dijerat KUHP Baru, Terancam 12 Tahun Bui




(mea/dhn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Resmi Dibatasi, Segini Nominal Maksimal Tukar Uang Baru Lebaran 2026 di Bank Indonesia via PINTAR
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Investor Waspada, Perang Dagang China-Amerika Serikat (AS) Akan Kembali Berkobar
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kasus AKBP Didik, Bareskrim Terbitkan DPO Bandar Narkoba Koh Erwin
• 2 jam laluokezone.com
thumb
Kasus 2 Ton Sabu, Orangtua ABK yang Dituntut Mati Mohon Keadilan ke DPR
• 13 jam lalurctiplus.com
thumb
Menlu Sugiono Sebut Yordania Dukung Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza
• 20 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.