Pria inisial R (21) diamankan polisi usai membacok mahasiswi inisial F (23) di Universitas Islam Negeri Sultan Syarief Kasim (UIN Suska) Pekanbaru. Penanganan cepat ini tak terlepas dari layanan call center 110 Polri.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pihaknya menerima laporan terkait aksi pembacokan ini melalui layanan call center Polri 110. Polisi bergerak cepat ke lokasi hingga berhasil mengamankan pelaku.
"Kami juga mengapresiasi masyarakat yang dengan cepat melaporkan kejadian tersebut melalui layanan 110, sehingga personel langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan pelaku," kata Pandra kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).
Berkat respons cepat layanan call center 110 pula, nyawa korban dapat terselamatkan. Korban saat ini mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit akibat luka bacok di kepala dan lengan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan call center 110 apabila melihat atau mengalami tindak pidana. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban," imbuhnya.
Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 08.30 WIB pagi tadi. Saat itu korban sedang menunggu sidang skripsi di lantai 2 Fakultas Hukum Syariah.
Pelaku diduga sudah merencanakan aksi sadis ini. Pelaku yang juga mahasiswa UIN Suska ini datang ke kampus membawa senjata tajam dan tiba-tiba menyerang korban.
"Pelaku langsung menghampiri kepada korban dan mengakibatkan korban luka-luka," katanya.
Atas kesigapan mahasiswa lain dan pihak sekuriti, pelaku berhasil diamankan pada saat itu juga. Sementara korban langsung dilarikan ke rumah sakit.
"Pascakejadian berkat kerja sama dan peranan mahasiswa dan sekuriti, pelaku dapat diamankan dan korban dapat diselamatkan langsung dibawa ke RS Bhayangkara Kota Pekanbaru," tuturnya.
Motif PembacokanHasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, diduga aksi pembacokan itu dilatarbelakangi dendam dan sakit hati. Korban dan pelaku memiliki hubungan yang cukup dekat.
"Korban dan pelaku saling kenal, punya hubungan yang cukup dekat," ucapnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku berinisial R (21) dijerat dengan Pasal 269 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan.
"Hukumannya 12 tahun penjara dan tersangka sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.
(mea/dhn)





