JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap bandar narkotika yang dikenal dengan nama Koh Erwin.
Koh Erwin diduga menyetorkan uang dan narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Status DPO tersebut diterbitkan pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Baca Juga :
Tangis Dokter Kamelia Ngaku Lelah Dampingi Ammar Zoni di Sidang Kasus Narkoba
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan bahwa pihaknya kini mengambil alih pengejaran terhadap tersangka.
“Benar bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” ujar Eko, Kamis (26/2/2026).


