Oleh : Leonard Tiopan Panjaitan, MT, CGPS, CPS (Konsultan ESG & Produktivitas, Anggota IS2P)
REPUBLIKA.CO.ID, Dunia keuangan global sedang mengalami pergeseran tektonik. Perubahan iklim bukan lagi sekadar isu lingkungan hidup di pinggiran laporan tahunan, melainkan risiko sistemik yang mengancam stabilitas finansial global. Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons tantangan ini dengan menerbitkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan.
Revisi atas POJK Nomor 51/2017 ini merupakan mandat langsung dari UU P2SK yang bertujuan mengubah paradigma sektor keuangan dari sukarela (voluntary) menjadi wajib (mandatory). Namun, pertanyaannya: apakah regulasi ini cukup tajam untuk menggerakkan transisi ekonomi riil, atau justru akan terjebak dalam labirin birokrasi dan risiko greenwashing?
- Industri AMDK Kian Strategis, AMDATARA Dorong Daya Saing dan Keberlanjutan
- Memastikan Keberlanjutan Koperasi Merah Putih
Kekosongan definisi dan peran vital taksonomi
Salah satu celah krusial dalam RPOJK ini adalah masih kaburnya batasan operasional mengenai “keuangan transisi”. Istilah ini memang belum digunakan secara eksplisit dalam RPOJK, tetapi konsepnya telah diakui melalui kewajiban pembiayaan dan rencana transisi.
.rec-desc {padding: 7px !important;}Untuk itu, kejelasan definisi menjadi fondasi utama. Di sinilah peran krusial Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI), khususnya pembaruan pada Versi 2, sebagai pedoman teknis.
Bagi masyarakat awam, TKBI dapat diibaratkan sebagai “kamus besar” atau label standar, mirip label komposisi gizi pada kemasan makanan, yang memilah aktivitas ekonomi yang benar-benar “hijau” (ramah lingkungan), yang “merah” (berisiko tinggi), dan yang “kuning” atau sedang dalam proses transisi.
Tanpa panduan tegas dari TKBI, bank bisa saja mengklaim kredit untuk pabrik yang hanya mengganti lampu hemat energi sebagai “proyek hijau”, padahal cerobong asapnya masih mengepulkan polusi hitam. TKBI hadir agar masyarakat dan investor tidak tertipu kemasan. TKBI juga memastikan bahwa dana yang disimpan atau diinvestasikan benar-benar mengalir ke aktivitas yang memulihkan bumi, bukan sekadar memoles citra.
Sayangnya, RPOJK ini belum sepenuhnya mengunci keterkaitan erat dengan TKBI dalam konteks transisi. Tanpa definisi yang ketat mengikuti standar taksonomi, lembaga keuangan akan kesulitan membedakan antara pendanaan untuk aktivitas yang sudah hijau (green finance) dengan aktivitas “cokelat” yang sedang menuju hijau (transition finance). Risiko terbesarnya adalah klaim sepihak, yakni perpanjangan umur aset energi fosil bisa saja dibungkus label “transisi”, sehingga memicu praktik greenwashing yang melegalkan polusi.




