FAJAR, JAKARTA – Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, memberikan kritik tajam terhadap wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 7 persen. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi besar menurunkan legitimasi demokrasi di Indonesia.
Titi menjelaskan bahwa menaikkan angka ambang batas akan berdampak langsung pada meningkatnya jumlah suara yang terbuang (wasted votes) serta menurunnya proporsionalitas hasil pemilu. Ia menilai kebijakan ini akan menyempitkan kanal representasi politik bagi masyarakat.
“Jika parliamentary threshold dinaikkan, dampaknya adalah meningkatnya jumlah suara terbuang, menurunnya proporsionalitas hasil pemilu,” ujar Titi pada Selasa (24/2/2026).
Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Lebih lanjut, Titi merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2024. Putusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa sistem pemilu tidak diperkenankan menghasilkan ketidakseimbangan yang berlebihan (disproportionality) yang berujung pada pemborosan suara pemilih.
Menurut Titi, ambang batas yang terlalu tinggi justru akan mempersulit konversi suara rakyat menjadi kursi di parlemen. Oleh karena itu, ia menilai wacana kenaikan ke angka 7 persen tidak memiliki urgensi yang jelas.
“Urgensi kenaikan ke 7 persen menjadi tidak ada dan tidak beralasan serta justru bertentangan dengan prinsip perlindungan suara pemilih,” tegasnya.
Wacana ini muncul di tengah beragam tanggapan dari berbagai pihak terkait efektivitas sistem ambang batas dalam penyederhanaan partai politik di Indonesia. Titi mengingatkan bahwa baik angka 5 persen maupun 7 persen tetap membawa konsekuensi pada rendahnya perolehan suara yang dapat dikonversi, yang pada akhirnya memengaruhi kualitas representasi di legislatif. (jpnn/*)





