JAKARTA, KOMPAS.TV - Puasa Ramadan 1447 Hijriah baru berlangsung kurang lebih sepekan, tetapi satu pertanyaan sudah ramai dibicarakan pekerja di seluruh Indonesia yakni THR 2026 cair kapan?
Di tengah kebutuhan yang meningkat menjelang Idulfitri, kepastian jadwal dan besaran tunjangan hari raya (THR) menjadi hal krusial, baik bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun karyawan swasta.
Pemerintah menegaskan pembayaran THR 2026 tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
THR bukan sekadar tambahan penghasilan musiman, melainkan hak normatif pekerja yang dilindungi undang-undang.
Baca Juga: Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Posko Pengaduan Disiapkan
Dasar Hukum Pemberian THR 2026Payung hukum THR di Indonesia telah diatur secara jelas untuk menjamin kepastian dan perlindungan hak pekerja.
Untuk aparatur negara dan pensiunan, kebijakan mengacu pada:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas.
- PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Sementara bagi karyawan swasta, landasan hukumnya meliputi:
- Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 88E.
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Regulasi tersebut menegaskan THR adalah kewajiban pemberi kerja dan hak mutlak pekerja.
Baca Juga: SE Bonus Hari Raya Driver Ojol Segera Terbit, Menaker Pastikan BHR Diumumkan Bersamaan THR
Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, THR ASN dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Idulfitri.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR 2026.
Berdasarkan Sidang Isbat Kementerian Agama, Ramadan 1447 H dimulai pada Kamis, 19 Februari 2026.
Jika Idulfitri diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, pencairan THR ASN berpotensi dimulai pada akhir Februari atau awal Ramadan.
Meski demikian, tanggal pasti masih menunggu regulasi teknis terbaru yang akan diterbitkan pemerintah.
Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2026Berbeda dengan ASN, pencairan THR karyawan swasta diatur tegas dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Baca Juga: THR 2026 Paling Lambat Cair H-7 Lebaran, Ini Sanksi Perusahaan yang Tidak Bayar
Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri (H-7).
Dengan asumsi Lebaran jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR diperkirakan pada 11 atau 12 Maret 2026.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- THR 2026 cair kapan
- jadwal THR ASN 2026
- jadwal THR swasta 2026
- besaran THR karyawan swasta
- rumus perhitungan THR
- sanksi perusahaan tidak bayar THR




