Mendag Harap Tarif Nol Persen ke AS Tetap Berlaku Meski Ada Putusan MA

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

Mendag berharap keputusan tarif dagang nol persen ke Amerika tetap berjalan meski ada keputusan MA negara tersebut.

Mendag Harap Tarif Nol Persen ke AS Tetap Berlaku Meski Ada Putusan MA. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berharap kesepakatan tarif 0 persen antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tetap berjalan meski Mahkamah Agung (MA) negara tersebut memutuskan Presiden Donald Trump tidak berwenang memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso atau yang akrab disapa Busan, mengatakan saat ini berlangsung masa konsultasi menyusul putusan tersebut. Kendati demikian, pemerintah tetap mengupayakan agar kesepakatan yang telah ditandatangani dapat direalisasikan.

Baca Juga:
AS Negara Utama Tujuan Ekspor, Pengusaha Mebel Minta Tarif Dagang Jadi Nol Persen

"Kan lagi ada masa konsultasi karena kemarin putusan AS. Tetapi yang kita usulkan atau yang sudah kita tandatangani, yang 0 persen masuk ke AS itu kita harapkan berjalan," kata Mendag di sela acara peluncuran Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 pada Kamis (26/2/2026).

Untuk diketahui, pada 19 Februari 2026 lalu, Pemerintah Indonesia dan AS resmi menandatangani kesepakatan tarif resiprokal. Dalam perjanjian tersebut, kedua negara sepakat menghapus bea masuk atau menetapkan tarif 0 persen untuk 1.819 pos tarif produk Indonesia yang diekspor ke AS.

Baca Juga:
RI-AS Sepakati Tarif Dagang, Danantara Siap Borong 50 Pesawat Boeing Senilai Rp227 Triliun

Kesepakatan itu membuka peluang bagi ribuan komoditas nasional masuk ke pasar AS tanpa dikenakan bea masuk. Sebelumnya, produk-produk tersebut terancam tarif resiprokal sebesar 19 persen.

Adapun produk yang tercakup dalam perjanjian meliputi minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang. Selain itu, kedua negara juga menyepakati penghapusan tarif bea masuk nol persen untuk produk tekstil dan garmen asal Indonesia melalui skema kuota tertentu.

Baca Juga:
AS Berencana Naikkan Tarif Jadi 15 Persen atau Lebih ke Sejumlah Negara

Namun sehari setelah penandatanganan, pada 20 Februari 2026, MA AS memutuskan bahwa Presiden Trump tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif global berdasarkan IEEPA. Dampaknya, pemerintah AS mulai menerapkan tarif global sementara sebesar 10 persen, dengan rencana menaikkannya menjadi 15 persen.

(Febrina Ratna Iskana) 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Putri Alumni LPDP Jadi WN Inggris, Dirjen AHU: Langgar Hak Perlindungan Anak
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kamis 26 Februari 2026 di Gorontalo, Kendari, dan Manado
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Sinergi Tanpa Batas, Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Longsor di Bali
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
Menyatukan Kekuatan Regional di Tengah Ketidakpastian Global
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Bank Mandiri Siapkan Rp 44 T Uang Tunai untuk Lebaran 2026
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.