'Dia Pernah Jadi Klienku 25 Tahun', Hotman Paris Colek Prabowo Soal Nasib ABK Fandi Ramadhan

suara.com
5 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Hotman Paris meminta perhatian Presiden Prabowo terhadap kasus ABK Fandi Ramadhan, yang dituntut hukuman mati.
  • Permintaan ini disampaikan Hotman usai RDPU Komisi III DPR RI di Senayan pada Kamis (26/2/2026).
  • Hotman menagih janji Prabowo mengenai prinsip pembuktian hukum pidana yang harus *beyond reasonable doubt*.

Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara terbuka meminta bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian pada kasus Fandi Ramadhan.

Fandi adalah Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon yang dituntut hukuman mati dalam perkara penyelundupan dua ton sabu.

Hal itu disampaikan Hotman usai hadiri RDPU bersama Komisi III DPR RI mendampingi keluarga ABK Fandi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (26/2/2026).

Hotman mengungkapkan, bahwa dirinya memiliki hubungan profesional yang cukup panjang dengan sang Presiden.

"Meminta bantuan kepada Presiden Prabowo, yang dia pernah jadi klienku 25 tahun, dia pernah minta nasihat dari aku," kata Hotman.

Ia menilai Prabowo adalah sosok yang memiliki pemahaman hukum yang mendalam, bahkan melampaui praktisi hukum pada umumnya.

Ia mengutip pernyataan-pernyataan Prabowo di berbagai kesempatan mengenai prinsip pembuktian hukum pidana yang harus benar-benar meyakinkan atau beyond reasonable doubt.

"Bapak Prabowo lebih pintar juga dari pengacara. Bapak Prabowo dalam video-video mengatakan, 'Dalam perkara pidana, harus kebenaran nyata' Istilah hukumnya malah beliau tahu. Dia tahu, dia mengatakan beyond reasonable doubt, tidak boleh ada keraguan. Ini saksi pun tidak ada," tegasnya.

Lebih lanjut, Hotman menagih janji Presiden Prabowo untuk menumpas segala bentuk kegagalan keadilan atau miscarriage of justice di Indonesia.

Baca Juga: Terima Hotman Paris dan Keluarga ABK Sea Dragon, Ketua Komisi III Singgung Rasa Keadilan Masyarakat

Ia berharap komitmen Presiden tersebut dapat diwujudkan dalam kasus Fandi Ramadhan yang dinilainya penuh kejanggalan.

"Jadi sekali lagi, keluarga para terdakwa ini agar Bapak Presiden juga memberikan perhatian atas kasus ini. Janji Bapak Presiden menumpas miscarriage of justice. Janji Bapak Presiden yang mengatakan pidana harus beyond reasonable doubt, tidak boleh ada keragu-raguan," imbuh Hotman.

Menurutnya, perhatian dari kepala negara sangat diperlukan mengingat tidak adanya saksi yang melihat langsung keterlibatan Fandi dalam jaringan narkotika tersebut, sementara tuntutan yang dijatuhkan adalah hukuman maksimal.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Raja Abdullah II Antar Presiden Prabowo ke Bandara, Tanda Kedekatan Indonesia–Yordania
• 12 jam lalutvrinews.com
thumb
Foto: Dorong Inovasi dan Pertumbuhan Berkelanjutan Lewat MIT Kuo Sharper Center
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Akhir Pelarian Matel Penusuk Advokat di Tangerang
• 23 jam laludetik.com
thumb
Perdagangan Global Usai MA Batalkan Tarif Trump, Pengamat: Indonesia Harus Punya Modal Kuat
• 4 jam laludisway.id
thumb
Cara Chef Hilangkan Bau Perengus pada Daging Kambing
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.