JAKARTA, DISWAY.ID-- Arsitektur perdagangan dunia resmi memasuki fase baru yang penuh ketidakpastian. Hal ini menyusul keputusan mengejutkan dari Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif era Donald Trump. Namun, di balik riuh dinamika global tersebut, Indonesia dinilai memiliki celah strategis melalui kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, menilai fragmentasi kebijakan dunia saat ini sudah bergeser. Kebijakan tarif kini bukan lagi sekadar instrumen geopolitik, melainkan sudah menyentuh ranah konstitusional dan legal yang kompleks.
"Dunia kini menghadapi fase yang tidak bisa dianggap enteng. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa tarif bukan lagi sekadar persoalan diplomasi antarnegara, tetapi sudah menjadi persoalan legal-formal yang sangat menentukan," tegas Fakhrul, Kamis (26/2).
BACA JUGA:Menuju Net Zero Emission 2060, OJK Perketat Pengawasan Risiko Iklim di Sektor Perbankan
Menyoroti kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) dalam merumuskan ART, Fakhrul memperingatkan publik agar tidak terjebak pada penyederhanaan angka tarif.
Menurutnya, ART menawarkan struktur yang sangat spesifik dan terdiferensiasi.
Data menunjukkan bahwa ART mencakup 1.819 produk dengan tarif 0 persen, serta mengatur pembatasan tarif tambahan pada berbagai kategori lainnya. Meski begitu, secara hukum ART belum bersifat efektif karena masih menunggu proses ratifikasi domestik di masing-masing negara.
"Struktur tarifnya berlapis dan Indonesia berhasil mendapatkan diferensiasi yang menguntungkan. Ada klausul ‘in accordance with national interest’ dan ‘shall communicate’ yang memberikan fleksibilitas hukum bagi posisi Indonesia. Ini poin krusial yang harus dicatat," papar Fakhrul.
Fakhrul menekankan bahwa perjanjian dagang bukanlah hasil akhir, melainkan alat untuk mencapai tujuan pembangunan.
BACA JUGA:Bengkulu Jadi Provinsi Percontohan PRKBI, Percepat Transformasi Rendah Karbon di Daerah
Ia mengingatkan pemerintah agar tidak terlena pada perjanjian yang belum tuntas arsitektur hukumnya.
Ada tiga pilar yang harus diperkuat Indonesia agar tetap tangguh di tengah badai global yaitu daya saing struktural. Di mana, menekankan efisiensi produksi dan kualitas komoditas.
Selanjutnya, diversifikasi pasar yaitu tidak bergantung pada satu atau dua negara mitra.
Kemudian, pilar lainnya yakni ketahanan domestik. Hal ini menunjukkan kedaulatan di sektor pangan dan energi.
Dengan basis domestik yang kokoh, terutama pada industri bernilai tambah (hilirisasi), Indonesia memiliki ruang manuver yang lebih luas.
- 1
- 2
- »





