- Pengacara Hotman Paris Hutapea hadir di RDPU Komisi III DPR pada Kamis (26/2/2026) terkait tuntutan hukuman mati kliennya, ABK Fandi Ramadhan.
- Fandi, yang baru bekerja tiga hari, diduga tidak mengetahui bahwa muatan kardus yang dipindahkannya berisi dua ton narkotika.
- Hotman meminta Komisi III memanggil penyidik dan jaksa untuk menguji dasar tuntutan mati karena minimnya bukti keterlibatan Fandi.
Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea membawa kasus hukum yang menimpa anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan ke hadapan Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Hotman menilai tuntutan hukuman mati terhadap Fandi sangat janggal karena tidak didasari bukti kuat bahwa kliennya mengetahui muatan narkotika di kapal tersebut.
Dalam rapat tersebut, Hotman meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil penyidik dan jaksa guna menguji dasar tuntutan mati tersebut.
Menurutnya, Fandi hanyalah seorang profesional yang sedang menjalankan tugasnya sebagai kru kapal.
“Inti kasusnya adalah bahwa si anak ibu ini, kebetulan D4 pendidikan kapal, jadi memang profesinya begitu, lulusan universitas D4 bidang mesin ya,” kata Hotman di hadapan anggota Komisi III DPR.
Hotman menjelaskan bahwa Fandi melamar pekerjaan secara resmi melalui agen penyalur. Namun, sejak awal proses ini sudah menunjukkan keanehan, di mana Fandi tidak pernah bertemu dengan kapten kapal hingga hari keberangkatan.
“Dia melamar ke suatu agen, dia melamar resmi ke suatu agen dan akhirnya diterima. Si agen ini mengatakan bahwa nanti kaptennya si ini, tapi si anaknya ini tidak pernah ketemu kaptennya, tidak pernah ketemu dan tidak kenal,” tuturnya.
Kejanggalan berlanjut saat Fandi tiba di Thailand. Kapal yang awalnya dijanjikan dalam kontrak ternyata berbeda dengan kapal yang akhirnya mereka tumpangi untuk berlayar.
“Mereka memasuki kapal tanggal 14 (Mei). Menurut kontrak, harusnya kapalnya North Star namanya. Tahu-tahu dibawa speedboat, dibawa ke kapal Sea Dragon. Jadi dari lamaran sama kapalnya berbeda,” ungkap Hotman.
Baca Juga: PDIP Kritik RI Gabung Board of Peace Tanpa Persetujuan DPR, Singgung Biaya 8.000 Pasukan
Pada 18 Mei 2025, saat kapal sudah berlayar selama tiga hari, sebuah kapal nelayan datang memindahkan 67 kardus ke kapal Sea Dragon.
Karena keterbatasan kru, Fandi diperintahkan membantu memindahkan kardus-kardus tersebut secara estafet. Hotman menegaskan bahwa Fandi sempat bertanya berkali-kali mengenai isi kardus itu, namun mendapatkan jawaban bohong dari sang kapten.
“Si anak ibu ini bolak-balik nanya, ‘Ini apa?’ Dan itu diakui oleh si kapten,” kata Hotman. Ia menambahkan bahwa dalam persidangan, kapten mengakui telah membohongi kru kapal mengenai muatan tersebut. “Si kapten ini ngaku bahwa itu adalah uang dan emas, itu pengakuannya,” ujarnya.
Kapal tersebut kemudian ditangkap oleh aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai saat melintasi perairan Tanjung Karimun, Indonesia. Di sanalah ditemukan bahwa 67 kardus tersebut berisi narkotika seberat dua ton.
Hotman Paris mempertanyakan dasar jaksa yang menuntut hukuman mati kepada seseorang yang baru bekerja selama tiga hari dan tidak memiliki akses informasi terhadap isi muatan.
“Yang menjadi masalah adalah, kok bisa dituntut hukuman mati karena tidak ada bukti sama sekali bahwa dia tahu isinya itu. Dia baru melamar, baru 3 hari naik kapal sebagai pengangguran masuk kerja,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hotman menyoroti aspek logika dalam bisnis narkoba bernilai triliunan rupiah. Ia menilai tidak masuk akal jika seorang gembong narkoba memercayakan barang senilai Rp4 triliun kepada orang asing yang baru dikenal seperti Fandi.
“Kalau seorang kapten kapal berangkat ke Thailand untuk narkoba 2 ton yang katanya harganya 4 triliun, mungkin nggak si pemilik narkoba tidak kenal si kapten ini? Mungkin nggak dia percayakan 4 triliun kepada orang yang baru dia kenal? Itu yang kita bilang logikanya tidak ada,” pungkasnya.




