FAJAR, MAKASSAR — Masa tunggu keberangkatan haji bagi jemaah asal Kota Makassar kini mencapai sekitar 26 tahun. Angka tersebut merupakan kebijakan terbaru yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah, menggantikan skema sebelumnya yang membuat daftar tunggu bisa menembus hingga 48 tahun.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Makassar, Muhammad Amrullah Arief, menjelaskan bahwa penetapan kuota dan pemberangkatan jemaah kini sepenuhnya mengacu pada sistem pendaftaran berbasis waiting list.
“Sekarang sistemnya berdasarkan urutan pendaftaran dan daftar tunggu. Jika sebelumnya masa tunggu bisa mencapai 48 tahun, berdasarkan aturan terbaru dari Menteri menjadi sekitar 26 tahun,” ujarnya saat bertemu Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Balai Kota Makassar, Kamis (26/2/2026).
Menurut Amrullah, perubahan sistem ini memberikan kepastian yang lebih terukur bagi calon jemaah haji (CJH). Penentuan keberangkatan tidak lagi menggunakan pendekatan persentase tertentu, melainkan murni berdasarkan antrean pendaftaran.
Untuk tahun 2026, sebanyak 325 calon jemaah haji asal Makassar dipastikan berangkat. Mereka terbagi dalam dua kelompok terbang (kloter), yakni kloter 17 dan kloter 37, dengan jadwal keberangkatan mulai April mendatang.
Ia menambahkan, seluruh rangkaian manasik haji telah dilaksanakan, baik di tingkat kecamatan maupun kota. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Makassar guna memastikan seluruh tahapan berjalan lancar hingga pemberangkatan.
Sementara itu, Wali Kota Munafri Arifuddin menyatakan dukungannya terhadap upaya peningkatan pelayanan dan kepastian bagi jemaah haji. Ia berharap seluruh proses, mulai dari persiapan hingga keberangkatan, dapat berjalan tertib demi kenyamanan dan keselamatan jemaah. (*)





