- KPK mendalami aliran *fee* proyek 4 hingga 10 persen kepada Wali Kota Madiun, Maidi, melalui saksi Dinas PUPR pada 25 Februari 2026.
- Maidi bersama Kepala PUPR dan orang kepercayaannya ditetapkan tersangka dugaan pemerasan *fee* proyek dan gratifikasi.
- Maidi juga diduga menerima Rp350 juta izin akses jalan dan Rp600 juta dari *developer* serta gratifikasi Rp1,1 miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran fee proyek kepada Wali Kota Madiun, Maidi, melalui pemeriksaan sejumlah saksi dari Dinas PUPR Madiun pada Rabu (25/2/2026).
Maidi diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta gratifikasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya menduga adanya aliran dana terkait pelaksanaan proyek kepada Maidi sebesar 4 sampai 10 persen.
“Para saksi didalami terkait dengan pelaksanaan proyek-proyek yang ada di Dinas PUPR Madiun yang diduga ada sejumlah aliran fee proyek yang diperuntukkan untuk Wali Kota, berkisar di angka 4–10 persen dari proyek-proyek yang dilaksanakan di Dinas PUPR Kota Madiun tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).
“Penyidik tentunya masih akan terus mendalami dan menelusuri ketika ada fee proyek dalam suatu pekerjaan, tentunya kemudian kita akan masuk mendalami apakah juga ada pengkondisian-pengkondisian yang dilakukan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan dari proyek pengadaan tersebut,” tambah dia.
Adapun para saksi yang dimaksud ialah aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas PUPR Kota Madiun, yaitu Dwi Setyo Nugroho (Kabid PSDA), Agus Tri Sukamto (Kabid Bina Marga), Guntur Yan Putranto (Tim Pemelihara Jalan dan Jembatan), Hesti Setyorini (Kabid Cipta Karya), Riski Septiyanto (Katim PBG), serta Sejo Bayu Murti (Katim Penataan Bangunan dan Lingkungan).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka. Selain Maidi, KPK juga menahan pihak swasta selaku orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR), dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada Juli 2025, Maidi memberikan arahan pengumpulan uang kepada Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Sumarno, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Sudandi.
“Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang ‘sewa’ selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Baca Juga: Menteri Keuangan Khawatir Kena Gratifikasi Gegara Saweran TikTok? Ini Respons KPK!
Kemudian, pada 9 Januari 2026, pihak Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada Rochim melalui transfer rekening atas nama CV Sekar Arum.
“Selain itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp550 juta, dengan rincian Rp350 juta diamankan dari Saudara RR dan Rp200 juta diamankan dari Saudara TM,” ucap Asep.
Pada operasi senyap ini, lanjut Asep, tim KPK juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun kepada pelaku usaha, seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.
“Bahwa pada Juni 2025, MD juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Di mana uang tersebut diterima oleh SK dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening,” ujar Asep.
Selain itu, petugas KPK juga menemukan adanya indikasi dugaan penerimaan lainnya berupa gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp5,1 miliar.
Maidi melalui Thariq diduga meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek tersebut kepada penyedia jasa atau kontraktor. Namun, kata Asep, kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta.
“Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019–2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar,” tandas Asep.
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Maidi bersama-sama dengan Thariq disangkakan melanggar Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.




