Kementerian Hukum (Kemenkum) mengungkap tingginya minat warga negara asing (WNA) yang tertarik jadi warga negara Indonesia (WNI) dalam beberapa tahun terakhir. Mereka memaparkan tingginya minat dari jumlah tahunan, dihitung dari 2020.
Berdasarkan data Kemenkum, pada 2020 terdapat 37 permohonan kewarganegaraan dengan 29 di antaranya disetujui. Pada 2021, dari 63 permohonan, 61 diterima. Sementara pada 2022, seluruh 63 permohonan yang masuk disetujui.
Lalu, jumlah peminat makin tinggi pada 2024-2025, meski hanya sedikit yang disetujui.
“Tapi yang menarik di tahun 2024 ke sini, 165 permohonan baru 20 diterima. Tahun 2025 ini 147 permohonan, baru dua baru yang terproses lengkap dan diterima menjadi warga negara Indonesia. Artinya banyak ratusan total lebih dari 700-an yang saat ini masih berproses melengkapi dokumen-dokumennya untuk menjadi warga negara Indonesia,” ucap Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo, di kantornya, Kamis (26/2).
Widodo juga menjelaskan, tak semudah itu bagi WNA untuk mengubah statusnya jadi WNI. Ada sejumlah syarat ketat. Salah satunya, telah tinggal di Indonesia minimal lima tahun berturut-turut tanpa terputus atau sepuluh tahun tidak berturut-turut.
Tak hanya itu, pemohon juga wajib memperoleh clearance dari sejumlah institusi terkait, termasuk dari negara asalnya. Proses ini, menurut dia, menjadi salah satu faktor yang membuat tidak semua permohonan dapat langsung diproses hingga tahap persetujuan.
“Banyak minat dari ratusan bahkan ribuan kalau kita total lima tahun terakhir ingin menjadi warga negara Indonesia tapi tidak semuanya sekarang diproses karena memang ada terbatas persyaratan yang demikian ketat,” katanya.
Ia menambahkan, ratusan permohonan yang belum disetujui tersebut sebagian besar masih dalam tahap pemenuhan kelengkapan dokumen administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.





