Penulis: Agus Alfian
TVRINews- Entikong, Kalimantan Barat
Lonjakan pemulangan awal tahun 2026 dipicu masalah administrasi dan pelanggaran hukum di Sarawak.
Pemerintah Malaysia melalui otoritas terkait telah memulangkan sedikitnya 1.162 Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah dalam dua bulan pertama tahun 2026.
Seluruh pemulangan dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat.
Konsul Jenderal RI di Kuching, Abdullah Zulkifli, menyatakan bahwa volume deportasi pada awal tahun ini menunjukkan tren yang tidak biasa. Angka tersebut mencerminkan intensitas penegakan aturan keimigrasian yang tinggi di wilayah Sarawak.
"Hingga akhir Februari, tercatat sebanyak 1.162 WNI telah dideportasi melalui pintu perbatasan Entikong," ujar Abdullah dalam keterangannya di perbatasan, Kamis 26 februari 2026.
Tantangan Logistik di Perbatasan
Besarnya jumlah deportan dalam waktu singkat memberikan tekanan pada fasilitas penerimaan di perbatasan. Abdullah mengakui bahwa kedatangan WNI dalam kelompok besar seringkali melampaui kapasitas normal, sehingga membutuhkan penanganan yang komprehensif dari berbagai instansi terkait.
Meski demikian, pihak Konsulat mengapresiasi sinergi lintas sektoral di PLBN Entikong yang dinilai responsif dalam memitigasi kendala administrasi maupun kebutuhan kemanusiaan para deportan.
"Kerja sama dan respons cepat dari pihak PLBN sangat membantu kelancaran proses pemulangan ini, terutama saat volume deportan meningkat tajam," tambahnya.
Perlindungan dan Kesadaran Hukum
Selain menangani pemulangan massal, KJRI Kuching baru-baru ini juga memberikan pendampingan khusus bagi tiga WNI yang mengalami masalah kesehatan.
Pihak konsulat memfasilitasi transportasi medis hingga mereka tiba kembali di tanah air dengan aman.
Menyikapi fenomena ini, pemerintah melalui KJRI terus mempertegas imbauan agar para pekerja migran maupun pelancong Indonesia memastikan legalitas dokumen mereka sebelum memasuki wilayah Malaysia.
"Kami menekankan pentingnya ketaatan pada hukum setempat dan kelengkapan dokumen perjalanan guna meminimalisir risiko hukum di luar negeri," tegas Abdullah.
Langkah preventif ini diharapkan dapat menekan angka deportasi di masa mendatang serta menjamin perlindungan maksimal bagi warga negara Indonesia yang berada di mancanegara.
Editor: Redaktur TVRINews





