Liputan6.com, Jakarta - Perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan anak usaha milik Pertamina menghadapi sidang vonis hari ini, Kamis, 26 Februari 2026. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pantauan di lokasi, klaster Pertamina Patra Niaga (PPN) yang berisikan tiga terdakwa datang lebih dahulu. Mereka adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama; Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga; dan Edward Corne selaku VP Trading Operations.
Advertisement
Kehadiran ketiganya disambut bak pahlawan. Para pendukung mereka kompak memadati ruang sidang dan gedung pengadilan dengan mengenakan kaos putih dan hitam bertuliskan 'Tuhan Maha Baik' dan 'Keadilan itu Ada'.
Melihat para pendukungnya hadir hari ini, Riva dkk terharu. Tampak matanya berkaca-kaca dan menyalami mereka satu per satu.
"Semangat pak, semangat!" sahut dukungan mereka yang menggema di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebagai informasi, Riva dan kawan-kawan, masing-masing dituntut jaksa dengan pidana penjara 14 tahun, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti kerugian negara Rp 5 miliar.




