Perihal Pembaruan Data PBI JKN, Komisi VIII DPR: Jangan Korbankan Rakyat Kecil

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berdampak pada penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tengah menjadi sorotan berbagai pihak.

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar Derta Rohidin menyatakan keprihatinan mendalam atas dampak kemanusiaan yang ditimbulkan, terutama di daerah pemilihannya, Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA: Tanggapi Pernyataan Wali Kota Denpasar Soal PBI JK, Forum Sinergi Komunitas Merah Putih: Cereboh & Menyesatkan Publik

“Pemutakhiran data adalah keniscayaan agar bantuan sosial tepat sasaran. Namun, proses ini tidak boleh berjalan dengan cara yang mengejutkan masyarakat, apalagi sampai mengorbankan hak hidup pasien-pasien kronis yang membutuhkan perawatan rutin dan berkelanjutan," tegas Derta Rohidin dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (26/2/2026).

Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan sosial, keagamaan, dan pemberdayaan perempuan mencatat, kebijakan yang merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 ini telah menimbulkan kegaduhan di lapangan.

BACA JUGA: Risma Memotivasi Agil, Kemensos Bantu Pengalihan dari BPJS Mandiri Jadi PBI-JKN

Pasien gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah (hemodialisa) rutin menjadi kelompok yang paling terdampak.

Banyak dari mereka baru mengetahui status kepesertaannya nonaktif saat tiba di fasilitas kesehatan, sehingga terpaksa harus menunda atau bahkan kehilangan akses terhadap layanan yang menyelamatkan jiwa mereka.

Derta Rohidin secara khusus menyoroti dampak kebijakan ini di daerah pemilihannya. Berdasarkan hasil reses dan aspirasi yang masuk, kebijakan penonaktifan PBI JKN per 1 Januari 2026 telah memengaruhi sekitar 15.000 peserta di Kota Bengkulu.

“Di Bengkulu, saya mendapat laporan langsung dari masyarakat. Banyak warga yang tidak menyadari BPJS-nya nonaktif. Ketika hendak berobat rutin atau tiba-tiba sakit, barulah mereka tahu kartunya tidak bisa dipakai. Ini tentu menjadi kendala serius, terutama bagi keluarga miskin dan rentan yang sangat bergantung pada bantuan iuran dari pemerintah,” jelas Legislator Golkar Dapil Bengkulu ini.

Dia menambahkan keresahan juga muncul karena ketidaksesuaian data administrasi kependudukan yang sering kali menjadi akar masalah.

“Di beberapa kesempatan, saya menemukan kasus kesalahan penulisan nama atau alamat yang berdampak pada tidak singkronnya data dengan DTSEN. Ini persoalan teknis yang dampaknya sangat besar bagi masyarakat kecil,” imbuhnya.

Menanggapi polemik ini, sehari sebelumnya Menteri Sosial Saifullah Yusuf memang telah mengakui minimnya sosialisasi terkait penghentian PBI JKN.

Dia menyebut Pemerintah memberikan masa tenggang bagi peserta yang keberatan atau ingin melakukan reaktivasi (25/2/2026).

Namun, menurut Derta Rohidin bukan sekedar minim sosialisasi. Derta menilai bahwa mekanisme pembaharuan data ini tidak cukup efektif jika tidak diiringi dengan jemput bola.

"Kementerian Sosial bersama BPS saat ini tengah melakukan ground check atau verifikasi lapangan. Tahap pertama difokuskan pada 106.153 pasien penyakit katastropik/kronis dan ditargetkan selesai pada 14 Maret 2026. Tahap kedua akan menyasar 11 juta peserta yang dinonaktifkan setelah Lebaran . Ini langkah yang baik, tetapi bagi pasien yang butuh cuci darah dua kali seminggu, menunggu verifikasi bukanlah pilihan. Mereka bisa meninggal dunia," ujar Derta dengan nada prihatin.

Sebagai wakil rakyat yang duduk di Komisi VIII DPR, Derta Rohidin memberikan rekomendasi dan saran konstruktif kepada pemerintah, khususnya Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan agar tidak menghentikan program PBI JKN bagi pasien kronis seperti gagal ginjal, jantung, kanker dan kondisi gawat darurat lainnya.

“Meskipun status administrasinya dalam proses verifikasi, Rumah Sakit harus tetap memberikan pelayanan maksimal dan pemerintah pusat / daerah wajib menjamin pembiayaanya sementara waktu " tegasnya.

Derta juga menyarankan agar penonaktifan massal tanpa notifikasi terlebih dahulu harus dihentikan.

Pemerintah harus mengumumkan daftar calon penerima yang akan dinonaktifkan di tingkat RT/RW atau desa/kelurahan, serta memberikan masa transisi atau tenggang yang jelas.

Validasi data juga harus melibatkan tenaga pendamping sosial serta pengurus lingkungan sekitar seperti RT, RW dan Karang Taruna agar turun langsung ke lapangan untuk mencocokkan data dengan realitas ekonomi warga

Pada tingkat daerah, Pemerintah Kota/Kabupaten, di dorong untuk segera menyiapkan skema darurat, misalnya dengan mengalokasikan anggaran APBD untuk menanggung sementara warga terdampak yang sedang dalam proses reaktivasi, seperti yang tengah diupayakan oleh Pemerintah Kota Bengkulu.

"Jangan biarkan warga yang sedang sakit harus bolak-balik mengurus administrasi yang berbelit. Dinas Sosial dan fasilitas kesehatan harus bersinergi untuk memudahkan proses reaktivasi, bahkan bisa difasilitasi dari rumah sakit tempat pasien dirawat" ungkapnya kepada awak media.

Derta Rohidin menegaskan bahwa pembaruan data melalui DTSEN adalah amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 untuk menciptakan satu data tunggal yang akurat.

Namun, akurasi data tidak boleh dijadikan alat untuk menelantarkan rakyat yang membutuhkan.

"Kami mengajak semua pihak baik Pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR, dan BPJS Kesehatan harus duduk bersama mencari solusi permanen. Jangan sampai ada lagi warga Indonesia mana pun yang meninggal dunia hanya karena statusnya 'nonaktif' di atas kertas, sementara secara faktual mereka masih hidup dalam garis kemiskinan. Keselamatan rakyat harus menjadi hukum tertinggi," pungkas Derta Rohidin.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Anak Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Ibu Kandung Laporkan Mantan Suami Atas Dugaan Penelantaran Anak
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Wagub NTT Dampingi Menteri KKP Tinjau Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Sulamu
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
Foto: BNN dan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan 4.080 Ekstasi dari Eropa
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Ahli KPK Ungkap Rp 570 Juta Hasil Peras Izin TKA Dipakai Beli Tiket Coldplay
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Penjaga Pantai Kuba Baku Tembak dengan Kapal Cepat AS, Tewaskan 4 Orang
• 13 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.