Komisi III DPR Bakal Panggil Jaksa Tuntut Mati ABK Fandi Buntut Sabu 2 Ton

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan pihaknya akan memanggil sejumlah aparat penegak hukum terkait penanganan perkara anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan.

Fandi merupakan terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton di Batam. Dia dituntut hukuman mati. 

Baca Juga :
Rapat di DPR, Ibu Sebut ABK Fandi Sempat Curiga Kardus Sabu Isinya Bom
Habiburokhman Minta Kejagung Tegur JPU Kasus ABK Fandi Usai Tuduh DPR Intervensi

Habiburokhman menuturkan pemanggilan itu akan ditujukan kepada Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi konstitusional DPR dalam mengawasi pelaksanaan undang-undang, khususnya dalam proses penegakan hukum.

“Jadi begini, ini kan fungsi konstitusional. Kami ini kan pengawas dan sekaligus de facto adalah pembuat undang-undang. Kami ingin tahu bagaimana pelaksanaan undang-undang yang kami buat. Jangan sampai justru tidak memberikan keadilan kepada masyarakat,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Februari 2026.

Komisi III DPR juga akan memanggil jaksa penuntut umum yang dinilai menyampaikan pernyataan seolah-olah DPR melakukan intervensi terhadap proses hukum.

“Kalau kasus yang dari Batam, si Fandi secara khusus, kami juga akan memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyampaikan secara tersirat tapi lugas, seolah-olah DPR melakukan intervensi,” tutur dia.

Habiburokhman menegaskan, DPR tidak pernah melakukan intervensi terhadap proses peradilan. Menurut dia, pengawasan yang dilakukan semata-mata untuk memastikan aparat penegak hukum bekerja sesuai aturan.

“Enggak ada ceritanya kita mengintervensi, karena kan kita ingin melaksanakan tugas kita dalam pengawasan supaya mereka bekerja dengan benar,” tuturnya.

Ia juga mempertanyakan tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, mengingat peran terdakwa dinilai bukan sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut.

“Orang perannya bukan peran dominan, kok justru tuntutannya maksimal (hukuman mati). Kita mau tahu itu. Karena di belakang kami adalah rakyat yang memilih kami,” jelas Habiburokhman.

“Nah, ini kita lihat jadwalnya. Karena ini kan sebenarnya masa reses ya, mungkin 10 hari menjelang Idul Fitri itu kan ada masa sidang, di situ kita akan panggil,” pungkas dia.

Baca Juga :
Hotman Paris soal ABK Fandi: Kok Bisa Dituntut Mati, Padahal Dia Tak Tahu Isinya?
Habiburokhman: Komisi III DPR Tak Intervensi Kasus ABK Fandi Bawa Sabu 2 Ton
Jaksa Ngotot Tuntut Mati ABK Bawa Sabu 2 Ton, Habiburokhman: Hukuman Mati Harus Selektif!

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ekspansi Bisnis, PTRO Ambil Alih 55 Persen Saham Nusantara Arung Samudera
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Sembilan Lapak Barang Bekas di Tangerang Terbakar
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Resep Bakwan Sayur Krispi dan Sambal Kacang ala Chef Devina Hermawan untuk Buka Puasa
• 3 jam lalubeautynesia.id
thumb
Saat Dirut LPDP Minta Maaf hingga Ingatkan Penerima Beasiswa soal Uang Pajak
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Bertemu Raja, Prabowo sampaikan selamat Ramadhan ke rakyat Yordania
• 14 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.