Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan peredaran 4.080 butir narkotika jenis MDMA atau ekstasi seberat 1,9 kilogram. Seorang pria berinisial AZ ditangkap dalam operasi tersebut.
Roy Hardi Siahaan, pelaksana tugas Deputi Pemberantasan BNN menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta, terkait paket mencurigakan asal Luksemburg pada Rabu (18/2/2025).
“Dari sini, BNN kemudian berkoordinasi dengan Pos Indonesia dan Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan menggunakan mesin x-ray,” ucap Roy dalam keterangan yang dilansir Antara, Kamis (26/2/2026).
Hasil pemeriksaan memastikan paket bernomor resi CP225462724LU itu berisi narkotika golongan I jenis MDMA. Tim gabungan selanjutnya melakukan pengawasan pengiriman ke alamat tujuan di Kampung Cibatu, Cikarang Selatan.
Pada Kamis (19/2/2025) sekitar pukul 22.25 WIB, petugas menangkap AZ di sebuah kontrakan saat mengambil paket tersebut. Di dalamnya ditemukan enam bungkus plastik berisi ekstasi.
Dari hasil pemeriksaan, AZ mengaku diperintah pria berinisial AFAM, warga negara asing yang diduga bagian dari jaringan narkotika internasional.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
BNN menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan melalui kanal resmi, termasuk Call Center 184.(ant/iss)




